IWDepok, – Sejak diresmikannya pada September tahun 2018, Terminal Jatijajar di jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos Kota Depok, kini mulai beroperasi sejak Rabu (13/03/2019).
Hasil pemantauan Dinas Peehubungan Kota Depok di Terminal Jatijajar, Senen (18/03/2019) sudah mulai tampak ramai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk dan keluar terminal. Dinas Perhubungan Kota Depok telah mewajibkan bus AKAP dan Bus antar Kota dalam Provinsi (AKDP) masuk Terminal Jatijajar.

Foto: istimewa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, di dampingi Kabid Angkutan Marbudiantono menjelaskan, dengan pengoperasian seluruh bus AKAP dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal sesuai waktu yang disepakati bersama.
Namun, dadang menambahkan, selain bus yang sudah masuk ke terminal dirinya bersama Kabid Angkutan, menerapkan tambahan Angkutan Kota (angkot), masuk dari terminal Margonda dan ke terminal Jatijajar, kemudian angkot dan AKAP dan AKDP dari arah Bogor dan Jakarta juga harus masuk terminal.
“Jadi, sesuasi rapat minggu lalu, disepakati tanggal 13 Maret ini pengalihan seluruh AKAP ke Terminal Jatijajar, jadi angkotpun boleh masuk karena banyak para penumpang yang mau keluar Kota di terminal Margonda, maka angkot D 06, D 05 A, D 10 A dan 17 sesuai jalur yang sudah di tentukan Dishub,” ujar Dadang, saat ditemui IndonesiaWeekly di ruang kerjanya (18/3).
Dia mengatakan, pengoperasian Terminal Jatijajar berada di bawah komando Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan tim terpadu beranggotakan Dishub Kota Depok, Dishub Kabupaten Bogor, Polresta Depok, dan Polres Bogor.
Dadang menegaskan, setelah melewati masa transisi satu pekan, pihaknya bakal menindak bus AKAP bila diketahui masih tidak mau masuk ke dalam terminal. Bahkan, hukumannya bisa berujung pencabutan izin operasi.
“Setelah satu minggu dari sekarang akan dilakukan penindakan hukum apabila masih ada yang tidak beralih ke (Terminal) Jatijajar. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” jelasnya. (Ad)