IndonesiaWeekly, Jakarta – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum membolehkan
Tim KPU dan Bawaslu untuk mengecek tempat penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, dikarenakan untuk kepentingan investigasi sesuai SOP (Standard Operating Procedure)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo megatakan, bahwa kita tidak punya kewenangan apa – apa, harus menghargai hukum di Negara lain.
“Kalau terjadi di suatu negara, ya hukum negara itu yang menangani,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin,(15/04)
Dedi menuturkan PDRM sudah memeriksa beberapa orang terkait kronologi distribusi dan peristiwa penemuan surat suara tercoblos. Namun Dedi tak dapat menyebutkan identitas dan keterkaitan para saksi yang diperiksa karena menghargai penyelidikan yang dilakukan PDRM.
“Beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam rangka membuat terang benderang terhadap suatu peristiwa yang ada di Malaysia. Tim masih terus berkoordinasi dalam rangka kegiatan join investigasi,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan PDRM akan membeberkan semua hasil pemeriksaan dan memperbolehkan KPU serta Bawaslu masuk ke TKP surat suara tercoblos seusai proses investigasi selesai.
“Apabila proses investigasi sudah selesai dan disampaikan PDRM, baru KPU dan Bawaslu boleh masuk,” terang Dedi.
Dia mengatakan hasil penyelidikan PDRM akan diasesmen oleh Bawaslu, apakah masuk kategori pelanggaran pemilu, tindak pidana pemilu, atau pidana umum.
“Bawaslu yang dikedepankan dalam hal ini untuk mengasesmen, apakah ini tindak pidana pemilu atau pelanggaran pemilu? Sentra Gakkumdu Pusat dan Bawaslu sudah ke sana dan masih menunggu hasil investigasi PDRM,” terang Dedi.
“PDRM sampaikan nanti kalau pidana, apakah ada pelanggaran pidana sesuai dengan hukum di Malaysia yang dilanggar oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut, nanti diasesmen,” imbuhnya.(*)
Sumber : detikNews.com