Jakarta, IndonesiaWeekly – Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam kancah internasional, khususnya dalam bidang kelautan, dimana Indonesia harus menghormati, mentaati, dan melaksanakan aturan – aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan masukan – masukan dari berbagai kalangan guna menyelaraskan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan Indonesia terkait dengan kemaritiman dengan hukum internasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jerman dan Max Planck Foundation mengadakan diskusi tingkat tinggi untuk membahas berbagai perkembangan hukum laut di kawasan. Rabu, (04/12/2019).
“kegiatan ini merupakan bentuk kecil dari upaya Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim untuk membahas berbagai permasalahan hukum laut seperti aktifitas militer dilaut, perbedaan antara islands dan rocks dan penyelesaian pencemaran laut antar negara”, ucap Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim Kemenko Marves, Ayodhia G.L. Kalake.
Ayodhia menambahkan, United Nations Convention On the Law Of The Sea (UNCLOS) atau yang sering dikenal dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa 1982 dan penerapan yurisprudensinya, terlebih Indonesia masih banyak pekerjaan rumah dalam penetapan perbatasan dalam zona – zona maritimnya.
Banyak pihak menyampaikan ketertarikan akan kegiatan yang bertemakan Hukum Laut Internasional ini. Bahkan, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mengundang Prof Rüdiger Wolfrum seorang mantan hakim ITLOS periode 1996-2017, yang juga sempat menjabat menjadi presiden ITLOS pada tahun 2005 – 2008, serta menjadi arbiter pada sengketa Laut China Selatan.
Tak hanya itu, para pakar hukum laut internasional dari Max Planck Foundation seperti Dr. Imogen Canavan dan Dr. Pierandrea Leucci juga turut hadir dan membahas secara rinci berbagai permasalahan hukum laut.
Lokakarya yang di gelar sejak tanggal 3 Desember 2019 ini mengundang para civitas academika yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dan Hubungan Internasional dari beberapa Universitas di Indonesia. Peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait penerapan pasal – pasal yang terdapat dalam UNCLOS dan beberapa kasus yang sedang di hadapi Indonesia. (Ad)