Carut Marut Kasus Suap KPU, Hukum Dalam Intervensi Politik Kekuasaan

foto Dr. Anwar Husin, SH,MM,MH

Penulis: DR. Anwar Husin, SH, MH

(Ketum Militan 34 dan Dewan Pakar Indonesia Weekly)

Read More

Jakarta, Indonesia Weekly

Campur tangan Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly dalam  pembentukan tim hukum PDIP guna melaporkan KPK terhadap Dewan Pengawas KPK dipertanyakan banyak pihak. Keteribatan Yasonna, bisa dianggap  mencampur-adukan tugasnya di Kemenhukham dengan jabatannya sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan di  PDIP.

Terlibatnya Yasonna dalam pembentukan tim hukum, bisa dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap konflik yang tengah terjadi antara PDIP dan KPK. berdasarkan Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999, secara eksplisit, penyelenggara negara tidak boleh merangkap jabatan dengan kelompok lainnya.

Pengabdian terhadap partai berakhir ketika Yasonna menjadi pejabat publik. Harusnya menteri mengutamakan kepentingan negara dibanding partai. Ketegangan antara PDIP dengan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Politikus PDIP, Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wahyu Setiawan.

Suap KPU merembet ke tubuh PDIP, saat KPK akan menyegel ruangan di kantor DPP, tetapi terhalang oleh petugas keamanan. Saeful adalah Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga jadi tersangka penyuapan Wahyu. Hasto telah membantah terlibat meski anak buahnya ditangkap KPK.

Campur tangan Yasonna Laoly tersebut  dianggap banyak pihak sebagai intervensi  politik terhadap penegakan hukum. Dan hal itu bisa memperlemah penegakan hukum di Indonesia.  Selama ini kasus seperti ini, bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya banyak kasus-kasus yang diduga melibat petinggi partai politik baik yang duduk di eksekutif  maupun legislatif.

Stigma negatif terhadap  petinggi eksekutif dan anggota legislatif yang lebih takut kepada partainya daripada konstituennya masih melekat dikalangan masyarakat. Realitas yang terjadi di Indonesia dimana politik kerap mengintervensi proses hukum.

Dilematis memang, disatu sisi eksekutif  sebagai pelaksana pemerintah dan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, tapi disisi lain anggota DPR dan eksekutif tersebut juga berasal dari partai politik yang tentunya segala kebijakan dan keputusan partai harus dilaksanakan, yang terkadang kebijakan partai bertentangan dengan harapan dan kemauan masyarakat.

Ketika berbicara penegakan hukum (law enforcement) maka tidak lepas dari diskursus bagaimana penegakan hukum tersebut dapat menciptakan keadilan yang substansial (substansial justice). Jika diilustrasikan, keadilan yang substansial adalah bagaimana menghukum seberat-beratnya para koruptor, bukan memproses secara hukum seorang  yang mencuri untuk sesuap nasi.

Realitas empirik penegakan hukum yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, juga adanya “jual beli perkara” nampaknya tak asing lagi dalam penegakan hukum di Indonesia. Kerap kali masuknya kepentingan-kepentingan politik dalam penegakan hukum menjadikan hukum tak berdaya dihadapan mereka para penguasa.

Munculah pertanyaan ketika lesgesliatif (DPR) dan petinggi  partai politik yang duduk di eksekutif  lebih didominasi oleh kepentingan-kepentingan partai dan kepentingan kekuasaan semata, lalu bagaimana dengan kepentingan-kepentingan rakyat sebagai konstituennya?

Masyarakat yang telah mempercayakan kepada DPR sebagai refresentasinya, dan petinggi pemerintah sebagai pelaksana jalannya pemerintahan tentunya menginginkan produk hukum/undang-undang yang populis dan responsif terhadap aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan undang-undang yang sifatnya elitis, ortodoks atau konservatif yang lebih menguntungkan mereka kaum pemodal daripada rakyat proletar.

Jika dilihat hubungan antara subsistem politik dan subsistem hukum di Indonesia, tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Dapat disimplikasikan bahwa law enforcement di Indonesia lebih kental dominasi politisnya daripada praktek hukumnya,

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebagai Konstitusi dan landasan idiil bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), tidak didasarkan kepada kekuasaan (machtstaat).

Konsekuensi logis dari dijadikannya hukum sebagai landasan negara, maka harus ada jaminan bahwa penyelenggaraan negara didasarkan kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam konteks negara hukum, tentunya hukumlah yang harus dijadikan panglima (supremasi hukum), namun pada kenyataannya supremasi hukum direduksi dan dilemahkan oleh supremasi politik dan supremasi kekuasaan. (dari berbagai sumber)(****)

Related posts