Polemik Ijazah Gibran: Krisis Kepercayaan Lembaga Negara

Chazali H Situmorang

Penulis: Chazali H Situmorang (CHS): Pemerhati Kebijakan Publik

IndoenesiaWeekly – Bangsa ini seperti tak pernah selesai dengan urusan ijazah. Setelah polemik dokumen pendidikan Joko Widodo menyita ruang publik, kini sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menguras perhatian. Masalah ini tidak lagi hanya soal selembar dokumen. Pertanyaan yang lebih penting ialah: mengapa negara membiarkan masalah administrasi seorang pejabat publik berkembang menjadi sengketa yang menguras energi lembaga negara dan memengaruhi kepercayaan masyarakat?

Read More

Per 23 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KPU menyatakan telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan Gibran. KPU juga menyebut dokumen itu telah memenuhi syarat.

Namun, ada satu bagian persidangan yang patut mendapat perhatian publik. Dalam sidang 23 September 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan tersebut. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi masuk akal. Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, apakah pemeriksaan dokumen cukup berhenti pada surat yang diserahkan calon? Ataukah perlu konfirmasi langsung kepada lembaga yang menerbitkan dokumen?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Apalagi belum ada putusan MK yang menyatakan dokumen Gibran tidak sah. Para pemohon memiliki dalil sendiri, sementara KPU memiliki jawaban dan dasar pembelaannya. MK kini harus menilai perkara tersebut sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Kajari Terima Audensi Ketua KPU Depok

Justru karena itu, negara harus membuka jejak verifikasi secara terang. Jika dokumen sah, tunjukkan dasar dan proses pemeriksaannya. Jika ada kekeliruan, jelaskan di mana letaknya dan siapa yang bertanggung jawab. Publik tidak membutuhkan kalimat “percaya saja”. Publik membutuhkan dokumen, prosedur, dan keputusan yang dapat diuji.

KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. KPU juga merujuk aturan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Di sisi lain, para pemohon mempersoalkan dasar dan keabsahan surat keterangan tersebut. Kedua posisi itu harus tetap disebut sebagai posisi masing-masing pihak sampai ada putusan yang berkekuatan hukum.

Ada pula persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kewenangan MK. KPU menilai perkara tersebut bukan sengketa hasil pemilu dan permohonan diajukan jauh melewati tenggat yang diatur untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU menyebut hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru masuk pada 10 September 2026. Para pemohon tentu memiliki argumentasi sendiri mengapa perkara itu layak diperiksa. Pada akhirnya, MK yang harus menentukan batas kewenangannya.

Di titik ini negara tidak boleh bersikap defensif. Pertanyaan publik jangan selalu dianggap serangan politik. Sebaliknya, tuduhan politik juga jangan langsung dianggap sebagai fakta hukum. Negara harus berdiri di tengah: membuka data yang memang dapat dibuka, menjelaskan prosedur, lalu menyerahkan perkara kepada lembaga yang berwenang.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Ia harus lahir dari dokumen, prosedur, alat bukti, dan putusan lembaga yang punya kewenangan.

Masalah ini juga menunjukkan perlunya standar verifikasi yang lebih kuat untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan tersebut bukan jabatan biasa. Karena itu, pemeriksaan syarat calon tidak cukup hanya berupa cek berkas. Perlu ada konfirmasi kepada lembaga penerbit, catatan waktu pemeriksaan, nama pejabat yang memeriksa, dasar hukum yang dipakai, dan hasil verifikasi.

BACA JUGA :  Kajari Terima Audensi Ketua KPU Depok

Jika semua jejak itu tersedia sejak awal, sengketa semacam ini jauh lebih mudah dijawab. Dokumen yang sah akan mendapat perlindungan dari tuduhan. Sebaliknya, jika ada masalah, negara dapat segera memperbaikinya sebelum calon masuk ke kontestasi.

Bawaslu dalam perkara ini juga menyatakan tidak ada laporan atau temuan terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun Bawaslu menyampaikan pernah menghadapi masalah akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Fakta tersebut menunjukkan perlunya hubungan antar-lembaga yang lebih terbuka dan jelas.

Pemerintah juga perlu menjaga jarak dari proses pembuktian. Presiden Prabowo Subianto tidak perlu masuk ke wilayah yang menjadi kewenangan KPU, Bawaslu, MK, atau lembaga lain. Yang dibutuhkan adalah jaminan bahwa setiap lembaga dapat bekerja tanpa tekanan.

UUD 1945 telah memiliki mekanisme jika kelak muncul persoalan mengenai syarat Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui jalur konstitusi. Karena itu, persoalan sebesar ini tidak boleh diselesaikan lewat tekanan massa, perang opini, atau kompromi elite.

Keluarga pejabat publik juga punya tanggung jawab moral. Ketika dokumen menjadi bagian dari syarat untuk memperoleh jabatan publik, kepentingan publik ikut hadir. Tidak berarti seluruh data pribadi harus dibuka. Namun sikap kooperatif dan penjelasan yang konsisten dapat membantu mengakhiri polemik.

Hal yang sama berlaku bagi para pengkritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun tuduhan harus punya bukti. Sebaliknya, pihak yang membela juga harus tunduk pada proses hukum. Pembelaan politik tidak boleh menggantikan verifikasi.

Inilah inti masalahnya: republik tidak boleh tersandera oleh polemik yang tidak pernah selesai. Indonesia memiliki persoalan yang jauh lebih besar—kemiskinan, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, korupsi, pangan, dan daya saing ekonomi. Energi publik jangan terus habis untuk masalah administrasi yang semestinya dapat selesai lewat sistem verifikasi yang rapi.

BACA JUGA :  Kajari Terima Audensi Ketua KPU Depok

Karena itu, pertanyaan “negara ini maunya apa?” sebenarnya punya jawaban sederhana. Negara harus kembali pada prinsip negara hukum.

Periksa dokumen. Buka proses yang dapat dibuka. Uji setiap dalil. Putuskan lewat lembaga yang berwenang. Setelah putusan keluar, semua pihak wajib menghormatinya.

Tidak boleh ada keluarga pejabat yang begitu kuat sampai negara takut memeriksa. Namun tidak boleh pula ada warga yang dianggap bersalah hanya karena opini publik.

Polemik Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan bahan bakar konflik tanpa akhir. Jika dokumennya sah, negara harus mampu menjelaskannya. Jika ada masalah, negara harus mampu menanganinya. Yang tidak boleh terjadi ialah negara meminta masyarakat percaya sementara pertanyaan pokok tetap menggantung.

Republik tidak membutuhkan misteri dalam urusan syarat pejabat publik. Republik membutuhkan prosedur yang tegas, lembaga yang berani, dan keputusan hukum yang dapat dipercaya.

Dengan cara itu, sengketa ijazah tidak lagi menjadi beban politik yang diwariskan dari satu kontestasi ke kontestasi berikutnya. Ia kembali menjadi persoalan administrasi dan hukum: diperiksa, diuji, diputus, lalu selesai.

Cibubur, 28 September 2026

[Editor: Hendrik I Raseukiy]

Related posts