Pakar Hukum Pidana, DR Anwar Husin, SH,MH: Said Didu Bisa Terjerat UU ITE

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana, DR. Anwar Husin, SH, MH. foto Ist

Jakarta Indonesia Weekly

Perseteruan Muhamad Said Didu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) berlanjut ke jalur hukum.  Laporan alumni Akmil 1970 ini, bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, agar dalam mengungkapkan sikap bisa  lebih beretika.

Read More

Menyikapi laporan LBP ini, pakar Hukum Pidana, DR Anwar Husin, SH, MH, saat diwawancari IW lewat ponselnya, Senin pagi (13/04) meminta, pihak kepolisian pro aktif dalam menangani laporan ini. Agar tidak terjadi polemik di  masyarakat. Jika memang Said Didu salah dan memenuhi unsur pidana  maka segera diambil tindakan.

Begitu juga sebaliknya. Jika memang pandangan kepolisian kasus ini unsur hukumnya tidak memadai maka segera ditutup saja kasus ini. Agar semua orang termasuk aparat Negara bisa lebih fokus menangani wabah Covid-19.

Penyebaran ujaran kebencian melalui internet atau media sosial saat ini kata Anwar   sudah sangat menghawatirkan.”Bila disebarkan dalam bentuk hasutan dan menyebar dan berputar di media sosial , maka akan berdampak pada konflik dari individu, komunal, dan antarkelompok yang melahirkan disintegritas bangsa,” jelas Anwar.

Dalam kekerasan yang terjadi di beberapa negara,  kata Anwar, umumnya diawali dengan provokasi atau hasutan yang “bersembunyi” di balik prinsip-prinsip demokrasi yang isinya mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech yang sifatnya menyerang individu.

Untuk itu, semua pihak kata Anwar harus bisa mengantisipasi  agar hal ini,  tidak terjadi.  Laporan LBP ini juga kata Anwar,  jangan juga dipandang  sisi negatifnya saja. Tetapi harus juga dimaknai sebagai pelajaran dan membuat efek jera bagi semua orang agar berhati-hati dalam membuat pernyataan di Medsos.

Sejatinyan kata Anwar  kritik seharusnya disampaikan  dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Bukan didasarkan atas kebencian terhadap seseorang. Kritik, dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya.

Delik Aduan

Berdasarkan pandangan DR. Anwar Husin, SH, MH,LBP bisa memperkarakan kasus ini, dengan menggunakan pasal ujaran kebencian atau hate speech dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal hate speech, ujar Anwar  yaitu pasal 317 KUHP dan 318 KUHP, dan juga dapat dikenakan pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian karena memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan kabar bohong di media sosial.

Menurut pakar hukum pidana ini, menghina tidak sama dengan mengkritik. Perbuatan menghina terkandung maksud jahat untuk menghina atau sengaja membuat orang lain terhina. “Penggunaan hak kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh melanggar kewajiban untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,” papar  Ketua Umum Militan 34, DR. Anwar Husin, SH, MH.

Berdasarkan kajian hukum pidana, menghina merupakan delik aduan meliputi pencemaran nama baik  secara  lisan maupun tulisan. Jadi setiap orang dalam melakukan apapun akan selalu mendapatkan pembatasan yang berkaitan dengan hak orang lain.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beberapa tindakan penistaan dan fitnah diatur dalam beberapa pasal  diantaranya:  Penghinaan terhadap kepala negara lain (Pasal 142 KUHP),Penghinaan yang dilakukan terhadap bendera dan lambang negara lain (Pasal 142a KUHP), Penghinaan terhadap wakil negara lain (Pasal 143 & 144 KUHP),Penghinaan terhadap bendera kebangsaan RI dan lambang negara RI (Pasal 154a, KUHP),Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 & 157 KUHP).

 

Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a KUHP), Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya dan benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 KUHP), Penghinaan terhadap penguasa umum diatur dlm Pasal 207 KUHP, Penistaan (smaad) diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, Penistaan dengan surat/smaadschrift (diatur pada Pasal 310 ayat (2) KUHP,Fitnah/laster (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan/eenvoudige belediging (Pasal 315 KUHP), Pengaduan untuk memfitnah/lasterlijke aanklacht (Pasal 317 KUHP), Tuduhan secara memfitnah/lasterlijke verdachtmaking (Pasal 318 KUHP),Penghinaan mengenai orang yang meninggal (Pasal 321 ayat (1) KUHP).  ***

Related posts