Viral dari rekaman CCTV yang merekam aksi perampokan terhadap nasabah bank di Bojong Sari, Kota Depok, sekitar satu bulan yang lalu, belasan tersangka dari kelompok ini berhasil ditangkap. Polisi menyebut sudah ada sembilan TKP lokasi perampokan sindikat ini beraksi.
Dari belasan tersangka tiga orang perampok nasabah bank ditembak mati oleh Polisi lantaran melawan dengan senjata api rakitan saat hendak ditangkap petugas.
Ketiga perampok yang tewas berinisial BS, RR dan AMT. Ketiganya merupakan bagian dari 12 komplotan yang akhirnya berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perampokan itu.
Di antaranya, mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, membuntuti, pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
“Kami melakukan penyelidikan satu bulan, dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Makopolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/06).
Adapun seluruh pelaku ditangkap terpisah di daerah Depok dan Tangerang pada 13-14 Juni 2020.
Kapolda mengatakan juga, tiga orang tersangka harus mendapatkan timah panas dari kepolisian setelah melawan dengan senjata api rakitan saat ditangkap.
Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi. “Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap,” ujarnya.
Di sisi lain, Polisi kini masih memburu tiga DPO lainnya dari sindikat ini tersebut. “Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolda mengatakan sindikat tersebut diketahui bukan kali pertama beraksi melakukan kejahatan perampokan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, satu orang tersangka bahkan seorang residivis kasus serupa. “Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang. Barang bukti kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ade)