Ketum M34,DR. Anwar Husin SH, MM, RUU HIP Langgar Konstitusi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

  • Whatsapp

JAKARTA, Indonesia Weekly

Ketua Umum MIlitan 34 DR. Anwar Husin, SH, MM, menduga, ada oknum  dan kelompok tertentu  menyerang pemerintah untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kekuasaanya. Sejumlah oknum ini,bahkan ada dalam partai pendukung presiden Jokowi.

Read More

Gerakan ini katanya, telah masuk ke barisan pemerintahan dan parlemen. Mereka bahkan  mulai berani  masuk dalam ketatanegaraan. Kelompok-kelompok ini,  ber upaya menghalalkan segala cara merebut kekuasaan dengan menyebar isu SARA .

foto ist

Loyalis Jokowi ini, meyakini  RUU HIP  sengaja dibuat oleh para oknum yang ada  di partai politik. “Tujuannya  ingin mengoyang pemerintahan Jokowi yang sah, dengan membuat kacau di masyarakat dengan memunculkan RUU HIP,” kata Anwar ketika diminta pendapatnya Selasa pagi (23/06) lalu.

Anwar merasa aneh karena semua orang di Indonesia tahu bahwa Pancasila itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Tetapi, tiba-tiba dan  tak tahu motivisasinya, legislative di DPR RI malah mengulirkan RUU HIP yang banyak menuai kritik di masyarakat.

Pakar Hukum PIdana ini mempertanyakan rasa nasionalisme dan kebangsaan oknum-oknum yang menginisiasi RUU kontraversial tersebut. “Masak Pancasila yang sudah menjadi dasar dan falsafah bangsa Indonesia mau digadaikan begitu saja” tegasnya.

Anwar,minta  orang-orang yang menginisiasi RUU HIP harus menjelaskan motiviasi dan tujuan digulirkannya RUU tersebut. Agar jelas tujuannya dan tidak menyasar ke pemerintah Jokowi yang sedang giat-giatnya melawan Covid-19 dan membangun ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Presiden Jokowi tak terkait RUU HIP ini, tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila kepada DPR. “Usulan RUU HIP murni merupakan inisiatif DPR,”ujar Anwar.

Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (19/6/2020) lalu mengatakan hal yang sama. “Ini ( RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id. “Mendengar penjelasan Jokowi, berarti jelas Jokowi tak tahu menahu tentang RUU HIP ini,” tegas Anwar.

Pengusul dan penyusun naskah Akademik  RUU HIP, kata Anwar telah dengan sengaja melanggar konstitusi. Karena itu, RUU HIP diduga kuat adalah upaya sadar untuk mengubah atau menganti Pancasila; menghianati kesepakatan luhur bangsa dengan  memanipulasi Isi dan ruh Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Ini kata Anwar, kejahatan yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan terhadap keamanan negara. Karena itu, anggota fraksi pengusul dan penyusun Naskah Akademik RUU HIP harus segera diusut sesuai UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, khususnya Pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 40 dan Pasal 41 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2 Tahun 2011, Anwar mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa oknum anggota partai politik yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP.

Anwar menilai oknum-oknum tersebut terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuannya. “Militan 34 terkait hal ini, minta presiden Jokowi  berindak tegas dan memerintahkan jajaran hukum terkait untuk memeriksa  oknum-oknum anggota partai politik yang melanggar konstitusi.” tandas DR. Anwar Husin, SH, MM menandaskan. (***)

Related posts