Jakarta, Indonesiaweekly – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) I Gusti Ayu Bintang, memberikan penghargaan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka, Russ Albert Medlin Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang juga buronan FBI.
Penghargaan langsung diberikan kepada Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya di gedung Promoter Polda Metro Jaya. (Rabu, 24/06/2019).
Dirinya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setingi-tingginya kami berikan kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini kepada Direktorat Kriminal Khusus atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Terimakasih, kepada Kapolda beserta jajarannya, tentunya kerjasama tidak hanya berhenti di kasus ini saja, tapi saya melihat komitmen disemua jajaran aparat penegak hukum yang ada diseluruh Indonesia dalam tindakan yang cepat dan tepat untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap I Gusti.
I Gusti Ayu juga menyampaikan, bahwa Indonesia telah Meratifikasi Konvensi Hak Anak, dimana mandat hak anak ini sudah diturunkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah UU No.35 tahun 2015 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya sangat berterimakasih atas apa yang diberikan oleh Menteri PPPA kepada jajaranya. Dirinya juga menyampaikan, akan terus menerus memberikan perlindungan.
“Ada dua penghargaan yang kami peroleh dalam pengungkapan kasus ini, kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penangkapan buronan FBI”, tambahnya.
Dalam UU, ini digaris bawahi bahwa perlindungan terhadap anak tidak menjadi tanggung jawab satu pihak, perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dari keluarga juga orang tua maupun wali.
Untuk itu, lanjut Nana bahwa peran serta masyarakat itu sangat penting bagi kami karena tanpa batuan masyarakat Polisi tidak akan bisa mengungkap kasus ini.
Seperti diketahui Russ Albert Medlin sendiri merupakan seorang Resedivis Buron Federal Bureau Investigation (FBI) yang diburu sejak 2019 Kasus penipuan Investasi Bitcoin dengan kerugian sekitar Rp 11 triliun. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena melakukan pelecahan anak dibawah umur. (ade)