Jakarta Indonesia Weekly
Keamanan bandara aspek yang sangat penting dalam sistem transportasi udara. Tingginya volume lalu lintas penumpang dan barang setiap hari, membuat aspek pengawasan dan keamanan menjadi keharusan.
Hal itu, untuk mencegah ancaman teroris, serta memastikan kelancaran operasional bandara itu sendiri.
Bandara di Negeri Seribu Klenteng Singkawang, diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 20 Maret 2024. Bandara ini, merupakan proyek saweran para konglomerat Indonesia, mulai dari Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Prajogo Pengestu.
Proyek bandar Singkawang lahir dari kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta melalui skema Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total investasi senilai Rp 427 mliar. Dari jumlah tersebut, Rp272 miliar berasal dari APBN dan sisanya adalah kontribusi sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Bandar udara Singkawang saat ini, hanya menangani penerbangan domestik, tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi. Selain itu Bandara Singkawang, tidak menangani penerbangan menuju atau dari bandara luar negeri.

Sebagai putra daerah, pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H.M.H.M.M, mengaprisiasi keberadaan Bandara Singkawang. Tim Ahli Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Hukum pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Ketika berbincang-bincang IW, Rabu siang, (03/06/2026) di sebuah hotel di Jakarta Selatan, menyarankan pengelola Pelabuhan meningkatkan standar keamanan dan pelayanannya kepada masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional juga kata Anwar untuk melakukan pengawasan ketat pada operasi penerbangan agar mencapai hasil yang maksimal dalam melindungi keamanan masyarakat.
Apalagi katanya iklim pertumbuhan investasi Kota Singkawang saat ini, kian berkembang, dan menjadi daya Tarik investor baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, Singkawang banyak warga keturunan Tionghoa, dimana banyak yang nikah beda negara, sangat rawan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Anwar, pengawasan secara kontinu dalam melakukan pengawasan operasional penerbangan hendaknya mengacu pada aturan penerbangan pada umumnya, hal ini, sangat penting untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti masukkanya tenaga kerja illegal dan barang-barang berbahaya seperti masuknya narkoba dan zat-zat yang membahayakan lainnya.
Lebih lanjut kata Anwar, pelayanan yang prima angkutan udara di Singkawang memang sangat dibutuhkan untuk itu semua, permasalahan yang muncul untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat tak kala pentingnya.
Kendati statusnya sebagai bandara domistik, Anwar menghimbau standar keamanan dan pelayanan mengacu pada peraturan pemerintah menteri perhubungan No. PM 77 tahun 2015 tentang standarisasi dan sertifikat fasilitas Bandar Udara.
Sehingga bandar udara bisa mengidentifikasi resiko tinggi untuk digunakan kepentingan penerbangan. Anwar melihat petugas imigrasi, bea cukai, nampaknya belum ada dan hanya petugas Angkasa Pura saja.
Bandara Singkawang tambah Anwar hendaknya memiliki, sumber daya manusia yang handal dari segi keamanan maupun keselamatan, seperti petugas Avsec harus mempunyai lisensi yang dipersyaratkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Termasuk petugas bea cukai dan Imigrasi walaupun bukan bandara internasional. (zul)





