Jakarta. Indonesia Weekly
Ketua Umum Militan 34, Dr. Anwar Husin, S.H, M.M, ketika dihubungi lewat ponselnya Selasa pagi (22/09), meminta KPU dan pemerintah mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lantaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum menunjukan tanda-tanda melandai.
Selain itu, pada saat mendaftar ke KPU pada 4-6 September lalu banyak pasangan calon membawa massa tanpa mengikuti protokol kesehatan. Bahkan Bawaslu, mencatat sebanyak 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran.
Anwar, menegaskan bahwa keselamatan bangsa serta keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada. “Kita tidak mau muncul klaster-klaster baru, karena pasangan calon banyak yang melanggar protokol kesehatan,” jelas loyalis Jokowi tersebut.
Apalagi tambah Anwar, vaksin Covid-19,hingga kini masih belum temukan. Jika Pilkada diteruskan kemudian semua pihak tidak disiplin maka kehawatiran meluasnya wabah Covid-19 dan munculnya cluster baru kemungkinan akan terus terjadi.
Terkait dengan kehawatiran tersebut Anwar Husin, menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar segera ambil sikap untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dalam situasi Pilkada 2020.
Lebih lanjut kata Anwar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing juga kerap masih diabaikan oleh masyarakat. Bisa dilihat dalam operasi yustisi, sepanjang jalan beberapa orang masih mengabaikan protokol kesehatan sehingga dikenakan sanksi berupa sanksi denda dan sanksi sosial.
Anwar menghimbau, jika pesta demokrasi diteruskan, pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas. “Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” terangnya.
Terus Berjalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap menggelar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020, meskipun berada di tengah Pandemi Corona.
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan itu tetap dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,” ujar Fadjroel melalui siaran pers, Senin (21/9/2020) kemarin.
Fadjroel menjelaskan, Presiden Jokowi telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi kluster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. (****)