Dianggap Melanggar Pembatasan Aktivitas Pedagang Dikenakan Denda

  • Whatsapp

Depok, indonesiaweekly.co.id | Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 Tim Gabungan yang terdiri dari personil TNI, Polri, Satpol PP, Den Pom dan Dishub Kota Depok melakuan razia terhadap pedagang yang melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah. Sabtu(23/01/2021)

80 Tim gabungan mengawali dengan apel bersama di Polres Metro Depok pukul 20.00 wib. Dilanjukan dengan penyisiran tempat dibeberapa wilayah yang sudah ditentukan diantaranya GDC, Gandul dan jalan Pramuka.

Read More

Ditemui disela kegiatan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19

“Kami menyasar beberapa tempat yang biasa digunakan sebagai tempat nongkrong diantaranya diwilayah GDC kita dapati JPW Cafe, Angkringan di pinggir jalan Boulevard GDC yang masih buka melewati batas yang ditentukan,” ujar Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiqurakhman menjelaskan, pedagang yang masih melayani pembeli untuk makan ditempat melewati batas yang ditentukan dikenakan

“Kami akan kenakan denda bagi yang nekat melanggar. Kami juga tadi mendapat laporan warga adanya lesehan Bro Sur yang masih rame dan Tim gabungan langsung menindaklanjuti dan kami kenakan sanksi berupa denda,” jelasnya.

Dirinya bersama Tim berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah

” Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan 3M sesuai anjuran pemerintah dan untuk para pedagang dapat berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Kegiatan PPKM mulai dari tanggal 11 sampaiĀ  25 Januari 2021 setiap hari pagi malam. Untuk pagi prokes masker dan malam untuk pembatasan aktivitas.(R)

Related posts