Jakarta Indonesia Weekly
Serangan tentara zionis Israel terhadap umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Aqsa, telah melanggar hukum internasional.
Dalam Hukum Humaniter Internasional diatur bahwa dalam perang yang boleh dibunuh atau dilumpuhkan hanya objek-objek militer saja, seperti prajurit yang membawa senjata terbuka. Namun dilarang keras untuk membunuh warga sipil yang tidak aktif dalam peperangan.
“Tentara Yahudi selama ini, malah memborbardir rumah sakit bahkan orang-orang yang sedang menunaikan sholat di masjid” ujar Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H,M.M ketika dihubungi lewat ponselnya Jumat, sore (14/05).
Tentara Israel dalam melaksanakan agresinya telah banyak melanggar asas kemanusian yang menghargai dan menghormati hak-hak dasar prajurit atau warga sipil. “Mereka dalam aksinya malah sebaliknya dengan semena-mena membantai secara membabi buta orang-orang Palestina tanpa perduli apakah mereka tentara ataupun masyarakat sipil,” tutur Anwar.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (8/5/2021), bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa diawali oleh aksi warga Palestina, memprotes potensi penggusuran sejumlahkeluarga Palestina yang tanahnya di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, yang diklaim oleh para pemukim Yahudi.
Kemerahan warga Palestina memuncak setelah sejumlah keluarga Palestina terancam digusur usai pengadilan distrik Yerusalem memutuskan tanah yang menjadi tempat tinggal mereka secara legal dimiliki para pemukim Yahudi.
Bentrok dengan polisi Israel pecah setelah waktu berbuka puasa tiba pada Jumat (7/5/2021) lalu. Polisi Israel dilaporkan menembakkan peluru karet dan granat kejut, serta mengerahkan meriam air untuk membubarkan demonstran Palestina. Setidaknya 205 warga Palestina dan 17 polisi Israel mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Menurut Anwar, selama ini, meskipun sudah banyak korban jiwa maupun harta terhadap rakyat Palestina, lembaga internasional dalam hal ini PBB tidak banyak memberi peran dalam upaya menghentikan tragedy kemanusian yang selama ini dilakukan pihak Israel.
Agresi seperti di Masjid Al-Aqsa, jelas Anwar, sudah sering dilakukan Israel. Dunia pernah menyaksikan keberutalan serupa di Lebanon pada 2006, saat intifadah pertama kali di Palestina, 1987-1993 di Bairut Barat dan Timur 1982. Dan bahkan jauh sebelum itu ketika tentara Yahudi menduduki Palestina 1948.
Konflik di kawasan Timur Tengah mulai terjadi sejak berdirinya Negara Israel pada tahun 1948. Palestina dan Israel secara priodik memang telah mengadakan perjanjian gencatan senjata tepi perjanjian itu juga tidak jelas, karena hanya berisifat sementara dan seakan memberi waktu pada keduanya untuk, mengumpulkan tenaga saling menyerang setelah berakhirnya perjanjian.
Sementara selama ini, PBB tidak bisa memberi solusi damai dan memberi sanksi terhadap Israel yang jelas-jelas melanggar ketentuan internasional. Tragedi kemanusian yang dilakukan tentara Yahudi terhadap masyarakat Palestina, mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia.
Ketua Umum Militan 34, Dr. Anwar Husin, S.H, M.M, telah menghimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk mengadakan sholat gaib dan mengumpulkan donasi, sebagai bentuk solidaritas umat Muslim Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, Anwar minta DMI (Dewan Masjid Indonesia) yang dikomandoi mantan wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla untuk membuka donasi di seluruh masjid di seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas dan membantu perjuangan rakyat Palestina. (zul)