Jakarta Indonesia Weekly
Pengacara PT. Ratu Kharisma (PT RK), Jacob Antolis, S.H,M.H,M.M,menilai, pernyataan PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII), M. Chotib, terkait vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII), dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan, tidak ada hubungannya dengan BOII dan merupakan tanggung jawab individu, adalah bentuk lepas tanggung jawab bank BOII terhadap nasabah.

Legal PT Bank BOII, M Chotib yang baru bekerja di Bank BOII tahun 2018, mengatakan, adanya kecenderungan sejumlah pihak yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.“Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” kata Chotib kepada wartawan, Jumat (23/7/2021) lalu.
Menanggapi pernyataan legal PT BOII, M Chotib itu, Jacob, mengatakan Bank BOII, telah memutar balikan fakta hukum yang menyesatkan. “Kasus perbankan telah diplintir menjadi perbuatan pribadi, jelas sangat bertentangan dari fakta yang sebenarnya,”ujar ketika dihubungi lewat ponselnya, Sabtu sore (24/07) kemarin.
Karyawan dalam melakukan lelang kata Jacob dibekali surat kuasa dari pihak bank yang ditanda tangani oleh seluruh jajaran komite kredit, Komisaris. Dana hasil lelang distor ke bank bukan staf. “Maka dalam kasus ini, bank harus bertanggungjawab bukan menghindar dari tanggunjawab,”pungkasnya.
Bank BOII, tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap nasabahnya yang mengalami kerugian akibat ulah karyawannya. Kerena bank memiliki otoritas penuh mengawasi para pekerja sehingga kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap nasabah seharusnya dapat dicegah dan masih merupakan tanggung jawab pihak bank.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Bank sebagai pihak yang posisinya lebih kuat harus membuktikan bahwa prosedur dan sistemnya telah benar. “Seharusnya, nasabah selaku korban atas kelalaian pihak bank harus mengembalikan kembali hak-hak nasabah secara utuh, termasuk kasus yang dialami PT RK ini,”ujar Jacob.
Selain itu, kata Jacob, dalam persidangan terdakwa kasus perbankan mantan Direktur Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati juga telah mengaku, dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan dibiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan.
Hal itu, diperkuat dan diungkapkan terdakwa Ningsih Suciati sendiri dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) tahun lalu.
Terdakwa juga menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia, secara kolektif kolegial. “Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ungkap Ningsih Suciati seraya menangis.
Terdakwa juga menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan bank, secara kolektif kolagial. Hal itu, diungkapkan terdakwa dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat siding virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) tahun lalu.
Untuk diketahui mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi, Ningsih Suciati dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Meilany Wuwung, Olla dan Rima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) tahun lalu. Terdakwa juga diwajibkan JPU membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama 3 bulan apabila tak sanggup membayarnya.
Selain Ningsih Suciati, Mabes Polri, juga sudah menetapkan 20 persiapan tersangka, yaitu; Primasura Pandu Dwipanata; Sri Budiarti; Lisawati; Prakash R. Chungani; Olga Istandya; Aminah;Wikan Aryono;P.K Biswas; L.G Rompas: Gopal Krisna; Feri Kuswara; Anil Bala; Rakesh Sinha; Iim wardiman; Banawar Anantharamaiah; Muhammad Yunan H,E; Gatot Setiabudi, BSC; Sunardi; Sis Douantoro; dan Siswantoro. (tim)