Ketum Militan 34 Upaya Mantan Petinggi, Kudeta Presiden Jokowi Lewat Bantuan Asing ‘Konyol’

  • Whatsapp
Dr. Anwar Husin, S.H,M.M

Jakarta-Indonesia Weekly

Aksi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi),yang ingin dilakukan mantan petinggi negara, lewat bantuan pemerintahan Amerika Serikat,  sebagaimana dugaan, pegiat media sosial, dan pengamat politik, Erizely Bandaro, tak akan berhasil  dan sangat  ‘konyol’.

Read More

Pasalnya, pemerintah saat ini, tidak melanggar Undang-Undang dan secara politik sangat kuat, karena mendapat dukungan   mayoritas partai politik dan mayoritas  rakyat Indonesia. “Demokrasi di Indonesia, berjalan sangat baik,”demikian kata, Ketum Militan 34 dan juga pengamat Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H,M.M,  ketika dihubungi lewat ponselnya Jumat pagi (23/07).

Kinerja Jokowi juga katanya, sejak periode pertama hingga periode kedua,  mendapat banyak apresiasi. Begitu juga penanganan Covid-19. “Tak mungkin  bisa kudeta presiden Jokowi lewat bantuan asing dengan alasan pemerintah gagal dalam penangan Covid-19,” tukasnya.

Anwar menilai jika benar apa yang dilakukan mantan petinggi, lobby pemerintah Amerika Serikat untuk mengulingkan Jokowi  sangat tak etis  dan  mantan pejabat itu, lupa akan sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia. “Indonesia itu, demokrasinya sudah terkonsolidasi, elite, pers, dan civil society kuat,” kata  Anwar Husin yang juga loyalis Jokowi tersebut.

Lebih lanjut kata Anwar, untuk memakzulkan presiden juga, harus memenuhi  beberapa syarat sebagaimana dijelaskan Pasal  7A, UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, jika melakukan pelanggaran hukum berupa, penghianatan terhadap Negara,  Korupsi, Penyuapan,  Tindak pidana berat atau Perbuatan tercela dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Bila ada dugaan pelanggaran, mekanisme pemberhentian,  Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk memeriksa sebagaimana penjelasan  Pasal 7A UUD 1945.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Pertanyaanya, apakah bisa oposisi meyakinkan anggota dewan dan memberikan bukti-bukti kongkrit yang bisa melengserkan presiden Jokowi? Indonesia kata Anwar bukan seperti negara-negara Timur Tengah dan negara Myanmar yang kerap terjadi kudeta. “Pihak-pihak yang ingin kudeta presiden Jokowi  harus berpikir jernih dan melihat realita dilapangan,” ujarnya.

Pemerintah Jokowi sekarang ini didukung mayoritas partai politik,  dan didukung banyak relawan. Mereka, kata Anwar tak mungkin diam jika presiden Jokowi yang dipilih mayoritas masyarakat Indonesia pada Pilpres 2019 itu digulingkan.

Pihak-pihak yang ingin menurunkan presiden Jokowi, untuk menunggu Pilpres pada 2024 nanti. Biarkan Jokowi menyelesaikan tugas-tugas yang telah diamanatkan Undang-Undang. Sekarang Presiden Jokowi sedang sibuk membangun Indonesia dari Sabang sampai Maruke. Selain,  itu  sedang  berusaha keras mengatasi pademi Covid-19 gelombang kedua.

Lebih baik tandas Anwar, kelompok-kelompok yang kontra , hendaknya bersatu membantu pemerintah mengatasi  Covid-19.  Dan tidak lagi saling menyalahkan. Karena kata Anwar semua negara,  termasuk Negara maju  juga sedikit kesulitan  menghadapi  virus yang diduga berasal dari provinsi Wuhan China itu. (zul)

Related posts