Jakarta-Indonesia Weekly
Penyaluran dana hibah untuk Badan Musawarah (Bamus) Betawi serta Musyawarah Suku Betawi 1982 mulai 2023 akan dialihkan ke perangkat daerah DKI Jakarta.
Rekomudasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara (Kua-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Politisi Demokrat tersebut di sela rapat mengatakan, pengalihan tersebut agar anggaran hibah yang diberikan transparan dan jelas kegiatannya. Mujiyono mencontohkan seperti kegiatan lebaran Betawi, bisa dimasukkan di Dinas Pariwisata.
Lebih lanjut kata Mujiyono, eksekutif dan legislatif sepakat untuk mengabungkan dan membagi dua dana hibah tersebut secara adil. “Terhadap alokasi belanja hibah tersebut disarankan dibagi merata antara Bamus Betawi dan Musyawarah Suku Betawi 1982,” jelasnya.
Setiap badan musyawarah akan mendapatkan anggaran sebesar Rp2.1 miliar pada 2022 mendatang. Mujiyono meminta agar pemberian hibah dimasukkan pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza patria terkait hal tersebut mengatakan, Pemprov DKI akan mempelajari sejumlah rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta itu. Tetapi Reza menegaskan bahwa Bamus Betawi dan Musyawarah Suku Betawi 1982 masih membutuhkan bantuan dana dari APBD DKI sehingga usulan komisi A DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi tidak akan direalisasikan Pemprov DKI.
“Tentu harapan kami bersama Bamus Betawi dan organisasi lainnya yang selama ini aksis hadir di DKI Jakarta juga perlu mendapatkan dukungan dari APBD” tandasnya. (Firdaus/zul).