Jakarta Indonesia Weekly
Menurut pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H.M.M, dihubungi lewat ponselnya, Senin pagi (24/01), jika benar Arteria Dahlan terbukti memalsukan pelat nomor kendaraan maka, melanggar ketentuan UU pemalsuan pelat nomor dan dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maskud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Anwar.
Selain itu, tambah Anwar, pemalsuan pelat nomor kendaraan, juga melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih lanjut kata Anwar, kenderaan dengan pelat khusus, seharusnya tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di institusi, baik Polri, TNI dan atau sejenisnya. “Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam,” katanya.
Pihak kepolisian kata Anwar perlu menelusuri, apakah Arteria Dahlan menggunakan kendaraan inventaris Polri atau tidak kerena keperluan tertentu. Pelat nomor Dahlan kata Anwar seharusnya digunakan untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian.
Jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lam 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 287 Ayat I, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pidana kurungan paling banyak Rp 500.000.
Untuk diketahui sebanyak lima mobil mewah dengan pelat nomor mirip napol dinas Kepolisian berjejer di parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kelima mobil itu dari merek dan jenis yang berbeda.
Mobil-mobil tersebut bermerk Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Velfire warna hitam, Nissan X –Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Hanya saja, pelat nomor yang digunakan lima mobil itu sama persis yakni 4196-07 dengan plat warna hitam dan kuning ciri khas polisi.
Disamping angka, terdapat logo polri. Diatas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambing DPR. Selain plat yang mirip nopol kedinasan Polri, ada hal menarik lain di antara jejeran mobil ini. Pada salah satu mobil yaitu mobil Toyota Velfire, terlihat striker bertulisan www. Arteriadahlancenter.com.
Arteria Dahlan sudah mengaku lima mobil dengan pelat dinas Polisi itu adalah miliknya. Hanya saja, menurutnya pelat yang dipersoalkan hanyalah benda yang menyerupai pelat mobil. Dahlan beralasan, ‘benda’ serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya.
“Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan, itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot biasa pakai nomor aslinya. Nomor mobil yang biasa itu, bisa dipakai nomor DPR, itu tatakan itu,” ungkap Ateria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P Jakarta, Kamis (20/1/2022) lalu. (zul)