PT RK Mengadu ke Ombudsman dan Menkopolhukam Terkait Dugaan Oknum Jaksa Berbohong

  • Whatsapp
foto ist kantor Menkopolhukam

ndonesia Pridhnani/PT Ratu Kharisma (PT RK}, mengajukan Permohonan atensi Hukum dan Pengawalan terhadap kinerja jajaran kejaksaan Agung, kepada Menteri

Koordinatator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Ombudsman terkait  dugaan keterangan bohong oknum  jaksa  ketika Expose Kasus Tindak Pidana Perbankan Bank BOII  31 Januari 2022 lalu.
foto ist kantor Menkopolhukam

Surat permohonan juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi 3 DPR RI dan instansi terkait lainnya. Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini, selain sudah berjalan lebih dari 12 tahun , dan juga penyelesaiannya terkesan di ’pingpong’ .

Read More

Menurut, pengacara,(PT.RK) Cristophorus Harno,SH, ketika dihubungi lewat ponselnya Selasa (21/02), merasa heran dan menyesalkan keterangan  Jaksa Peneliti pada gelar  perkara di kantor Kejaksaan Agung yang juga mengundang Bareskrim Polri dan para pelapor.

Jaksa peneliti katanya harus bisa membuktikan keterangannya yang mengatakan klien kami PT RK ikut lelang asset agunanya sendiri di Bank Swadesi-kini menjadi  Bank of India Indonesia (BOII) dengan menawar dan manafsir senilai Rp 4 miliar. “Jika Jaksa Peneliti tidak bisa membuktikan pernyataanya itu maka keterangan  jaksa menyesatkan dan patut dibilang kebohongan besar”,ujarnya.
Chris menduga, Jaksa peneliti tidak melakukan penelitian sesuai Berita Acara Penyidikan dan fakta hukum secara cermat, proporsional,objektif dan bermanfaat dalam meneliti,analisa dan memberi keterangan pada expose kasus tersebut.
Jaksa peneliti ujar Chris mengatakan debitur menandatangani perjanjian kredit dengan acuan draft appraisal Bank Bumi Daya sejumlah Rp 12,5 miliar. Padahal katanya perjanjian kredit (1) pertama tidak pernah dilakukan apraisai asset Vila Kozy oleh Bank Of India Indonesia, akan tetapi Jaksa peneliti  mengatakan bank telah melakukan appraisal, artinya kata  Chris Jaksa JPU tidak membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik.
Kemudian kata Chris Jaksa Peneliti  juga mengatakan debitur mendapat kredit tiga kali, padahal yang benar debitur hanya mendapat kredit dua kali. Disini kata Chris menunjukkan  bahwa Jaksa Peneliti tidak meneliti dan membaca kronologi kasus ini secara benar. Dan Jaksa Peneliti mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah Incraach .
Melihat keterangan Jaksa Peneliti yang  tidak professional dan tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta  maka Chris menduga Jaksa Peneliti  dalam kasus ini, hanya mendengar alibi-alibi pihak lawan yang dibuat acuan untuk membalikkan fakta kasus.
Apalagi berdasarkan pengakuan kliennya apa yang diterangkan jaksa peneliti tidak benar,“Berdasarkan fakta tersebut dan jaksa tidak bisa membuktikan tudingannya terhadap klien kami maka  jaksa Peneliti tidak layak meneliti dan menganalisa kasus  ini,” ujar Chris.
Pernah Lapor Presiden
Sebelum gelar perkara tindak lanjut dugaan kasus tindak pidana perbankan ini,  PT RK melalui Kantor Pengacara  Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M & Partners mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum kepada Presiden Republik Indonesia  Ir.Joko Widodo .
Surat No:029/ADV-AH/I/2022, yang ditandatangi Dr. Anwar Husin, SH.,M.M, Jacob Antolis, SH.,MM.,MH, Cristophorus,SH, Amirrudin Ilyas Saputra, SE.,SH dan Hadi Soeyamto,SH, menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar wewenang dengan tidak memberi kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi korban pelapor yang telah terzolimi selama 12 tahun.
Selain pihak pengacara mempertanyakan, berkenaan  dengan penerbitan P19 pertama dan P19 kedua berisi petunjuk yang tidak  berkelanjutan  dan tidak konsisten serta  tidak sinkron dari petunjuk JPU pada Jampidum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta atas nama  Diyah Yuliastuti SH.,MH;  Yuni Daru, SH.,MH dan tim Yudi Handono SH., MH selaku Dir. Kamneg dari Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum  dan Tindak Pidana umum lainnya.
Dimana petunjuk P19 terakhir menyarankan agar penyidik mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi  tahun 2015  dan penyidik mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013. Berdasarkan hal itu pihak pengacara menduga,  JPU hendak  menghilangkan dan mengkaburkan fakta hukum  dari semua bukti-bukti  dan keterangan saksi ahll pengakuan para tersangka lain yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selaian itu berkas penyidikkan  atas nama tersangka Primasura Pandu Dwipanata, dkk belum juga dinyatakan lengkap atau P21.   Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum  Kasasi perkara atas nama Ningsing Suciati  mantan Direktur Utama PT Bank of India Indonesia tbk dahulu bank swadesi telah putus dan mempunyai  kekuatan hukum tetap (incraach)
Dalam kasus ini, Kasubdit Perbankan Mabes Polri Jakarta dengan No. R/a32/v/res2.2/2020/Dittipdeksus tertanggal  11 Mei 2020 kepada Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Umum telah ditetapkan 15 tersangka lagi berkaitan dengan  tindak pidana perbankan.
Berdasarkan  petunjuk P19 pertama dari  Jaksa Penuntut Umum pada Japindum Kejaksaan Agung  10 Desember 2019 secara garis besar  menyatakan agar dilakukan pemeriksaan  terhadap Dewan Komisaris antara lain, Prabakan, Prakash Chugani, LG Rompas, Rakesh Sinha, GK Das maupun direksi lainnya PT. Bank  Swadesi  sekarang  Bank BOII kala itu secara kolektif kolegial terlibat pada saat pengajuan kredit sampai dengan  pelelangan  sebagian asset/agunan debitur  PT. Ratu Kharisma dengan harga yang tidak wajar dan hutang tidak lunas sebaliknya pihak bank masih menagih debitur lagi.
Pemeriksaan itu menurut  Pengacara PT RK lainnya,  Jacob Antolis, SH.MM.MH, penting  sehingga bisa diketahui peran dan tanggungjawab dari masing-masing  baik sebagai Dewan Komisaris maupun  sebagai Dewan Direksi dan pejabat lain di  di PT Bank Swadesi dalam hubungan fasilitas kredit tersebut, apakah  hanya berfungsi  menerima laporan  atau ikut memutuskan.
Akan tetapi terhalang  dengan adanya petunjuk  dalam P19 kedua, perihal  pengembalian  berkas perkara  atas nama Primasura  Pandu Dwipanata DKK yang disangka melanggar hukum berkaitan  dengan tindak pidana perbankan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 49  ayat (2) huruf b UU.No.10 Th 1998 atas perubahan  UU. No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Adanya putusan inkracht yang menyatakan  Ningsih Suciati bersalah kata Jacob, selayaknya  berkas perkara atas nama Primasura Pandu Dwipanata DKK yang disangkakan  melanggar  tindak pidana perbankan dinyatakan lengkap atau P21. “Upaya hukum luar biasa atas suatu putusan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap tidak menangguhkan maupun  menghentikan  pelaksanaan dari putusan tersebut (pasal 268 ayat (1) KUHAP),” tandasnya. (zul).

Related posts