Pakar Hukum Pidana Dalih Haris Azhar Langgar Prinsip Hukum Equality Before the Law

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana

Jakarta Indonesia Weekly

Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H.,M.M , terkait pernyataan Haris Azhar dan Fatia yang berdalih apa yang mereka lakukan bagian dari kinerja advokasi, khususnya terhadap masyarakat Papua kurang tepat dan harus dikesampingkan.

Read More

Menurut Anwar Husin,  tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Satu prinsip dari suatu Negara hukum berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, semua warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum   atau equality before the law. Setiap warga Negara  katanya wajib menjunjung hukum  tanpa terkecuali.

Dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberi makna bahwa setiap warga Negara tanpa harus melihat golongan apapun harus dilayani sama di depan hukum termasuk Luhut Binsar Penjaitan. Artinya ,dalam kedudukkan yang setara maka warga Negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum (No man above the law).

Didalam Pasal 28 D ayat (1) UUD  1945, katanya secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang behak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Untuk membuktikan suatu kebenaran lebih baik dibuktikan saja di Pengadilan. “Tidak perlu membentuk opini-opini yang belum tentu kebenarannya,” demikian katanya ketika dihubungi lewat ponselnya Senin  pagi(21/03)

Diminta tanggapannya  pernyataan  Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Anwar sependapat. Lebih baik kata Anwar persoalan ini dibuktikan dan dibawa saja ke jalur hukum agar  terang-benerang dan akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.

Konsekuensi Hukum

Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengingatkan tidak ada orang kebal hukum, terlebih setelah memfitnah orang lain.

“Pernyataan-pernyataan mereka yang mengeklaim sebagai pejuang HAM ini seolah mereka harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang . Apalagi seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Pak Luhut. Mereka masih saja terus melakukan fitnah seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu,” ujar Jodi Mahardi kepada wartawan Sabtu (19/3) lalu.

Lebih lanjut kata Jodi, apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukum karena pencemaran nama baik orang lain? “Jangan terus berlindung di balik jubah pejuang HAM,” paparnya.

Lebih lanjut Jodi mengatakan bahwa semua perbuatan pasti ada konsekuensinya. Termasuk bila mengatakan sesuatu yang bersifat fitnah. “Kalau mereka siap menuduh orang maka siap saja membuka kebenaran yang kata mereka miliki itu dijalur hukum. Kalau mereka melebar ke mana-mana, maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya,”tandasnya. (zul)

Related posts