Jakarta— Indonesia Weekly
Artis senior Anya Dwinov menjadi korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Artis yang juga presenter tersebut, mengaku harus kehilangan Rp5,3 miliar dalam kasus tersebut.
Anya kecewa terdakwa yakni bos KSP Indosurya, Henry Surya, justru divonis bebas oleh pengadilan. Padahal hingga kini petinggi KSP Indosurya tersebut tak menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan uang para anggota koperasi.
Dari Rp5,3 miliar yang disetor, Anya mengaku KSP baru mengembalikan Rp2,9 juta. Angka tersebut diberikan dalam empat tahap masing-masing Rp1,5 juta, Rp500 ribu, Rp500 ribu dan Rp400 ribu. Pengembalian tersebut dilakukan setahun lalu. “Habis itu sudah (tidak ada lagi pengembalian dana),” ujar Anya dalam keterangannya, dikutip TrenAsia. Perempuan 40 tahun itu berharap KSP dapat mengembalikan setidaknya seperlima dari total uangnya yang hilang.
Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya yakni Ketua, Henry Surya dan Direktur Keuangan, June Indriva, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari. Henry disebut tidak melakukan tindak pidana, melainkan perdata dalam kasus KSP Indosurya. Merujuk PPATK, korban kasus ini mencapai 23.000 orang dengan kerugian total Rp106 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Kita juga akan membuka kasus. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi. Kita juga akan membuka kembali kasus baru terkait hal ini,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung. Kantor Staf Presiden, dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat pecan lalu.
Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H.M.M, di hubungi lewat ponselnya Kamis siang (2/2) angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Menurutnya langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan melakukan kasasi terhadap putusan MA sangat tepat. vonis bebas bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.
Lebih lanjut kata pengacara kondang dan penulis buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengunaan Restative Justice tersebut, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat.
Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut. “MA hendaknya melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Anwar.
Anwar berpendapat, pada dasarnya kasus perdata, bukan berarti tidak ada unsur pidana. Kasus keperdataan katanya bisa dipidanakan sepanjang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.
“ Jika dalam putusan belum menyentuh hal-hal itu, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas loyalis presiden Jokowi tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. (zul)