Indonesia Weekly
Jakarta-Pelaku usaha mulai haus akan kecepatan pelayanan bongkar-muat di pelabuhan yang akuntabel dan transparan. Keluhan melehoy-nya pelayanan di lumbung-lumbung distribusi logistik idealnya tidak ada lagi di era teknologi digital saat ini.
Pada era teknologi saat ini, kalau masih ada cerita pungutan liar di lapangan penumpukan, uang pelicin di loket pelayanan, patgulipat birokrasi, yang berujung biaya tinggi logistik menunjukan kegagalan total.
Pasalnya, pelayanan yang telah dikepung dengan peraturan, idealnya biaya tinggi akibat uang siluman sudah tidak ada lagi. Kalau masih ada, itu menunjukan karakter oknum pejabat rakus masih bertengger di birokrasi. Seakan-akan, regulasi hanya sebagai hiasan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Perhubungan Laut, Capt Hendri Ginting mengatakan, acuannya sudah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Peraturan itu mengatur tentang kegiatan usaha bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan Meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang dapat juga dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).
Kegiatan bongkar muat barang ibu dilaksanakan oleh perusahaan bongkar muat yang wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi.
Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Muat yang memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.
Disana menjelaskan pengaturan tentang kegiatan usaha bongkar muat yang kegiatan usahanya bergerak di bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang,” ujar Capt Hendri Ginting, Rabu (1/3/2023) saat membuka acara Konsinyering Permasalahan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dengan Kolaborasi dan integrasi Pelayanan Barang di Pelabuhan.(Syam)