Ketua IPW Keberatan Dijadikan Saksi Perkara Dirut PT. SLM Helmut Hermawan

  • Whatsapp
Ketum IPW

Jakarta-Indonesia Weekly

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso keberatan dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM Helmut Hermawan.

Read More

Ketika dihubungi lewat ponselnya Selasa sore (28/02), Sugeng, mengatakan bahwa saksi itu adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. Sementara dirinya,  tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Menurut, Sugeng, pemanggilannya sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah  bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

Teguh Sugeng Santoso mengatakan,  rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan adalah bentuk pemantau kinerja kepolisian yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Lebih lanjut katanya  pemanggilan sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

Pemanggilan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berdasarkan surat bernomor: S. Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus. Inti dalam surat panggilan tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, diminta menemui Kompol, Herly Purnama, S.I.K,M.H atau AKP Muh. Warpa, S.E. di ruangan 16A Subdit IV Tipidler Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan hari Kamis 1 Maret 2023.

Ketua IPW tersebut,  diminta memberi data dan informasi  sebagaimana keterangannya dalam  siaran pers IPW pada 23 Februari 2023, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemegang IUP,IUPK,IUPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasaf 159 Jo Pasal 111 ayat (1) Undah undang No r 3 tahun 2020 tentang perubahan alas Undang-Undang or 4 tahu 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau a al 263 ayat (1) UHPidana, yang diduga dilakukan  HELMUT HERMAN. (zul)

Related posts