Jakarta-Indonesia Weekly
Jaya Sejati Dua, Sudjamin Sinin mengklarifikasi tuduhan yang dilakukan oleh salah satu konsumennya yang mengatakan pihaknya melanggar hukum, terkait perbaikan kapal di doking perusahaannya.
Menurut Sinin perusahaannya hanya bekerja dan mengikuti sebagaimana arahan pemilik kapal. Pihaknya tidak mengurangi atau melebih-lebihkan serta menipulasi dalam memperbaiki kapal para konsumennya.
Didalam memperbaiki kapal apakah pengantian alat dan perbaikan lainnya selalu berkoordinasi dengan para konsumen. Hal itu sudah menjadi standar perusahaanya. Bahkan semuanya didokumentasikan seperti di foto atau di videokan.
Perusahaan juga katanya selalu mengikuti perintah dari pemilik kapal. Jika ada alat yang harus diganti maka pihaknya akan mengecek harga dan memberitahu hargannya. Bila disetujui pihaknya akan menganti alat dengan dana perusahaan sendiri jika diminta oleh konsumen.” Atau konsumen beli sendiri”katanya.
Kelarifikasi ini kata Sinin, perlu dilakukan agar citra perusaannya tidak tercemar. Karena jika tuduhan-tuduhan tersebut di diamkan tentunya akan merugikan dan merusak citra perusahaannya. Apalagi perusahaanya bergerak dibidang jasa dan perbaikkan kapal.
Atas tuduhan pemilik kapal bahwa perusahaanya melanggar hukum, menurut Simin tidak terbukti. Hal itu, sudah diklarifikasi oleh pihak hukum, kepada UPT Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapala UPT Dinas Pertanian dan Kelautan Muara Angke, Mahad membenarkan.
Mahad menghimbau persoalan ini, diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. Semoga kasus ini cepat selesai dan fasilitas yang ada bisa digunakan secara maksimal. Sehingga perusahaan bisa mengunakan semua jalur doking untuk perbaikan kapal.
“Hal ini tentunya akan memaksimalkan pendapatan perusahaan dan impaknya akan berdampak kepada pemasukkan pajak daerah DKI Jakarta,”ujarnya.
Pasal Fitnah
Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H,M.M, diminta pendapatnya, dihubungi lewat ponselnya, Selasa, pagi (22/08) mengatakan,, dalam hukum, katanya apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Pembuktian katanya merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang umum membuktikan untuk kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Lebih lanjut ujar Anwar Husin, menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah. Ketentuan mengenai fitnah diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. (zul)