Dapat Rekomendasi Cawapres 2024 Gibran Bantah Pindah Partai

  • Whatsapp
foto ist

Jakarta-Indonesia Weekly

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, kini muncul isu baru bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut akan pindah partai politik.

Read More

Namun isu tersebut dibantah oleh Gibran. Ia menegaskan bahwa tak akan pindah partai dan tetap berada di PDI-P. “Saya jamin tetap di PDI-P. Kenapa pindah? PDI Perjuangan, partai yang membesarkan saya,”ujarnya, di Benteng Vastenberg, Solo,Sabtu (20/5/2023).

Isu berkembang bahwa Gibran akan bergabung antara partai Gerindra dan Golkar.  Anggota Komisi VI DPR RI Golkar Nusron Wahid mengatakan, terkait Gibran akan pindah partai ke Golkar, sepenuhnya diserahkan kepada Walikota Surakarta tersebut. Nusron menyakini Gibran akan memutuskan hal terbaik untuk langkah politiknya.

“Semua diserahkan sepenuhya sama Mas Gibran. Saya yakin beliau tahu mana langka yang terbaik buat bangsa dan negara,”kata Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2024) sebagaimana dikutip media online nasional.

Sebelumnya Gibran Rakbuming Raka mengaku dipanggil Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Jakarta Rabu, (18/10/2023) besok. Hal itu disampaikan Gibran sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimum 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebegaimana diketahui, MK, mengabulkan permohonan  mahasiswa bernama Almas Tsaibbirru Re. A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Senin (16/10) kemarin.

Atas dasar putusan itu, Gibran  bisa dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Wacapres. Atas putusan MK itu, Gibran santer disebut-sebut bakal maju mewakili Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawaprres yang diajukan PSI. Kendati menolak uji materi batas usia cawapres, dan usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres , akan tetapi MK megakomodasi syarat pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Berdasarkan dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 hak uji konstitusional merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya membatasi kekuasaan negara.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain, melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar. Lalu menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Kemudian memutus pembubaran partai politik. (zul)

Related posts