Pengamat Hukum Pidana, Penyidikan Dugaan Korupsi SYL Harus Lebih Dikedepankan

  • Whatsapp
foto ist PWNU

Jakarta-Indonesia Weekly

Pro dan kontra laporan pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo jadi berita viral dalam sepekan terakhir. Setelah KPK  mengumumkan meningkatkan status dugaan korupsi ke tahap penyidikan.

Read More

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Jakarta Senin (9/10/2023) mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur sendiri untuk menyelesaikan kasus itu secara professional.

KPK dan Polda Metro Jaya katanya sudah berkomunikasi dengannya untuk diselesaikan secara professional. Mahfud MD juga mengaku telah menerima informasi soal Menteri Pertanian. Malah katanya informasi sudah lama. “SYL tersangka sudah lama, tapi resminya sebagai tersangka itu, ya, sudah digelarkan,” jelas Mahfud.

Mahfud MD dalam kesempatan lain mengatakan bahwa siap turun tangan jika tim penyidik kesulitan dalam mengusut kasus dugaan korupsi hingga penemuan senjata api yang menjerat SYL. “Pemerintah mendukung upaya pengusutan kasus ini secara tuntas. Termasuk jika ada indikasi penghilangan barang bukti juga harus dikejar.  Itu [Penghilangan dokumen-red] ada hukumannya sendiri,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H,M.M

Pengamat Hukum Pidana Dr. H. Anwar Husin, S.H.M.M, dimita komentar lewat ponselnya selasa pagi (10/10), menilai laporan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dapat mempengaruhi opini publik  terhadap tindak pemberantasan pidana korupsi yang telah ditangani KPK.

Ia menghimbau KPK terus mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi  SYL ini secara professional dan tuntas dengan menunjukkan fakta-fakta hukum secara jelas. Apalagi disebagian masyarakat terjadi pro dan kontra karena  SYL bernaung di partai politik berbeda dengan  kebanyakan partai yang mendukung pemerintah saat ini.

Anwar merasa heran kenapa laporan pemerasan ini baru dilaporkan ketika KPK menetapkan SYL, kenapa tidak disaat terjadi pemerasan dilaporkan. Penulis buku dan pengamat politik ini menghimbau agar kasus ini jangan dipolitisasi, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harusnya lebih di kedepankan.

Apalagi katanya, Indonesia sudah sepakat bahwa, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak. Jadi bukan hanya merugikan negara, akan tetapi bisa mempengaruhi jalannya pembangunan untuk kemajuan  bangsa dan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.

Ditanya terkait beredarnya foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpi (SYL), Anwar menilai bukti foto tersebut tidak cukup bukti terjadinya tindak pidana terhadap  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, apalagi foto itu diambil saat berada di ruang publik dan belum ada penangan kasus tindak pidana korupsi ini yang diduga dilakukan SYL. (zul)

Related posts