Masa Transisi Tata Kelola Keuangan Resto Apung Muara Angke Harus Lebih Transparan

  • Whatsapp
foto resto apung Muara Angke

Jakarta – Indonesia Weekly

Pusat jajan serba ikan, lebih dikenal dengan Resto Apung Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,  dikelola sementara oleh koordinator swadaya  untuk melakukan pemeliharaan dan menjalankan operasional gedung.

Read More

Pengelola sebelumnya yakni PT Prima Sumber Bahri sudah diputus kerjasamanya oleh Pemprov DKI Jakarta. Koordinator pengelola sementara diisi para pedagang ikan bakar dan pedagang otak-otak.

Kepala UP3 Muara Angke, menyatakan telah menyerahkan pengelolaan Resto Apung kepada pedagang ikan bakar dengan sebutan “Koordinator Pengelolaan Resto Apung Sementara yang diketuai Mujiono dan wakil H.Dede dengan dibantu beberapa pedagang lain” ujar Kepala UP3 Mahad belum lama ini.

kepala UP3 Muara Angke Mahad

Fungsi koordinator sementara kata Mahad adalah untuk melakukan pemeliharaan dan menjalankan operasional gedung, termasuk membayar listrik, gaji karyawan, sewa meja dan kursi, serta lainnya. .“Pengelola Resto Apung sekarang ini, sifatnya sementara selama masa transisi,” ujarnya.

Mahad berharap semua pedagang ikan bakar dan otak-otak dikawasan Resto Apung selalu menjaga hubungan baik sesama pedagang serta menjaga kondusifitas area tersebut. Yang penting, ujarnya,harus profesional dalam menjalankan kegiatan operasional Resto Apung agar pengunjung makin ramai untuk berwisata kulineran.

Untuk itu, ia berharap sesama pedagang ikan bakar serta otak-otak saling bekerja sama dengan baik dan harus transparan dalam mengelola keuangan Resto Apung untuk kepentingan mereka semua.

Lapor Perbulan  

Wakil Ketua Koordinator Pengelolaan Resto Apung, H.Dede setelah ditunjuk sebagai wakil ketua Selasa malam (21/05) mengatakan akan menerapkan tata kelola keuangan secara transparan, khususnya, dalam Pengelolaan yang bersumber dari tenan, sewa Gazebo dan service chas (sc) yang diperkirakan bisa terkumpul  Rp100 jutaan/bulan.

Laporan keuangan, setiap bulan, harus dilaporkan kepada Ketua Koordinator orang yang diberi tanggung jawab. Kemudian Ketua Koordinator meneruskan laporan tersebut kepada UP3 sebagai pembina. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ini katanya penting dilaksanakan agar tercipta tata kelola yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.

Prinsip atau asas transparansi sendiri katanya adalah sikap membuka diri terhadap hak para pedagang untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan dalam setiap tahapannya. “Untuk itu masing pihak harus tahu fungsi dan tugas masing-masing dan tidak boleh jalan sendiri-sendiri termasuk dalam pengelolaan keuangan,” tandas Dede.

Terkait hal ini, Dede juga minta UP3 dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta segera mencari pihak ketiga untuk mengelola Resto Apung secara profesional dan menguntungkan semua pihak yang berusaha di kawasan destinasi kulineran pinggir laut tersebut. (zul)

Related posts