Zona Kuning: UP3 Muara Angke Minta Pembangunan 4 Lantai di Kaliadem Dihentikan

  • Whatsapp
Bangunan Ruko 4 lantai kawasan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke

Jakarta, Indonesia Weekly — Beberapa tahun belakangan ini, sepanjang Jalan menuju Pelabuhan Kaliadem berdiri bangunan-bangunan semi permanen membuat lingkungan terlihat kurang tertata. Tak hanya menjadikan bangunan itu sebagai tempat tinggal, tetapi juga tempat usaha dan sebagainya.

Seorang warga berinisial AY nekat mendirikan gedung 4 lantai di kawasan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, meski tanpa satu pun izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Dinas KPKP, atau UP3 Muara Angke.

Read More

Kepala UP3 Muara Angke, Mahad, mengaku terkejut dan marah saat menemukan bangunan tersebut berdiri megah di tepi jalan menuju Pelabuhan Kaliadem. “Kami sudah melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik untuk segera menghentikan pembangunan. Gedung ini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan berada dalam zona kuning yang hanya diperuntukkan untuk pemukiman,” tegas Mahad kepada media, senin (26/08).

Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. “Begitu proyek rusun dimulai, gedung 4 lantai ini pasti akan dibongkar,” tandas Mahad, seraya menambahkan bahwa pemilik bangunan juga tidak memiliki Surat Penunjukan Pemanfaatan Fasilitas (SPF) dari UP3.

Hasil investigasi, menunjukkan kawasan Pelabuhan Kaliadem mengalami ledakan penduduk yang memicu maraknya pembangunan liar di atas lahan Pemprov DKI Jakarta. Ratusan bangunan berdiri tanpa Surat Persetujuan Bangunan (SPB) yang dikeluarkan Dinas Citata DKI Jakarta, maupun SPF dari UP3 Muara Angke. (***l)

Related posts