Jakarta- Indonesia Weekly
Pemprov DKI Jakarta harus menunjukkan wibawanya dalam menindak para pengusaha yang tidak bertanggung jawab terkait, bangunan liar empat lantai di kawasan jalan pelabuhan Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara, demikian kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah saat diminta tanggapannya soal bangunan liar yang makin marak di kawasan zona kuning Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke Jakarta Utara Selasa, (1/10/2024).
Menurut Amir Hamzah, di kawasan itu, tidak hanya UP3 Muara Angke, tetapi instansi lainnya seperti, untuk pelabuhan Dinas Perhubungan. Untuk alur Kali Adem Dinas Tata Air. Untuk Pengawasan bangunan Dinas Citata. Sementara untuk pembongkaran Satpol PP.
“Semua instansi tersebut harus turun secara bersama-sama ke kawasan itu, guna melihat situasi sebelum melakukan tindakkan dan menunjukkan bahwa institusi Pemprov DKI Jakarta masih memiliki wibawa dan tidak dianggap remeh para pengusaha atau masyarakat atau warga yang tidak bertanggung jawab,” Tegas Amir Hamzah.
Maraknya bangunan liar di kawasan Pelabuhan Kali Adem Muara Angke ujar Amir Hamzah, karena lemahnya koordinasi antar SKPD atau SKPD tutup mata. Hal ini bisa terjadi karena oknum SKPD terkait diduga menerima suap untuk kepentingan pribadi.Semua instansi atau oknum yang terlibat suap atau beking harus ditindak” Sementara untuk bangunan-bangunan liar dikawasan itu, harus segera dibongkat,”tegasnya.
segala sesuatu melanggar hukumBeberapa tahun belakangan ini, sepanjang Jalan menuju Pelabuhan Kaliadem berdiri bangunan-bangunan semi permanen membuat lingkungan terlihat kurang tertata. Tak hanya menjadikan bangunan itu sebagai tempat tinggal, tetapi juga tempat usaha dan sebagainya.
Untuk diketahui seorang warga berinisial AY nekat mendirikan gedung 4 lantai di kawasan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, meski tanpa satu pun izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Dinas KPKP, atau UP3 Muara Angke.
Kepala UP3 Muara Angke, Mahad, mengaku memberi peringatan. “Kami sudah melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik untuk segera menghentikan pembangunan. Gedung ini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan berada dalam zona kuning yang hanya diperuntukkan untuk pemukiman,” tegas Mahad kepada media, senin (26/08).
Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. “Begitu proyek rusun dimulai, gedung 4 lantai ini pasti akan dibongkar,” tandas Mahad, seraya menambahkan bahwa pemilik bangunan juga tidak memiliki Surat Penunjukan Pemanfaatan Fasilitas (SPF) dari UP3.
Tetapi nampaknya bangunan tetap berjalan hal itu bisa dibuktikan dengan hampir selesainya bangunan empat lantai tersebut.
Hasil investigasi, menunjukkan kawasan Pelabuhan Kaliadem mengalami ledakan penduduk yang memicu maraknya pembangunan liar di atas lahan Pemprov DKI Jakarta. Ratusan bangunan berdiri tanpa Surat Persetujuan Bangunan (SPB) yang dikeluarkan Dinas Citata DKI Jakarta, maupun SPF dari UP3 Muara Angke. (zul)