Jakarta-Indonesia Weekly
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI DKI Jakarta), Ir. H. Darjamuni, M.M. mengusulkan penambahan zona penangkapan cumi dari 712, meliputi perairan Jawa dan zona 711 di perairan Kalimantan.
Usulan tersebut dikemukan Ketua DPD HSNI DKI Jakarta, Ir. H. Darjamuni, M.M., ketika bertatap muka dengan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Mochamad Idnilah, di kantor HNSI DKI Jakarta Muara Angke, Jakarta Utara Jumat (18/09/2026) lalu.
Berdasarkan, PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
Namun, PP tersebut membuat para nelayan merasa terbebani. Pasalnya mereka tidak bisa sembarangan pindah zona dengan adanya aturan tersebut. Adanya penambahan zona tangkap maka akan membantu nelayan dalam memperluas pencarian cumi.
Dengan demikian para nelayan tidak perlu lagi mengurus izin untuk pindah dari 712 ke zona 711. Berdasarkan PP NO. 11 Tahun 2023, ketika nelayan mau pindah zona diharuskan membuat izin baru yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) jika ingin pindah zona tangkap lainnya.
Dengan demikian kata Ketua HNSI DKI Jakarta Darjamuni waktu nelayan mencari ikan lebih efektif dan tidak banyak waktu yang terbuang.
Perpanjangan SIPI
Selain itu HNSI DKI Jakarta juga mengusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempercepat masa pengajuan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Upaya ini diajukan agar proses perpanjangan yang biasanya menumpuk pada periode Desember hingga Januari dapat dicicil dan dimulai lebih awal sejak Oktober.
Hal ini, ujar Darjamuni untuk menghindari Bottleneck (Penumpukan) dimana periode akhir dan awal tahun merupakan masa di mana ribuan izin dokumen kapal habis bersamaan. Memulai proses di bulan Oktober akan memecah antrean sistem perizinan.
“Pengurusan yang lebih awal, memastikan nelayan tidak terhambat masalah administratif dan bisa langsung melaut tanpa khawatir terkena sanksi saat pergantian tahun” tandas Ketua DPD HNSI DKI Jakarta: Ir. H. Darjamuni, M.M. Selasa, (22/09/2026) (zul)
