Indonesiaweekly, Jakarta –Ketua Forum Penyelamat Nahdlatul Ulama (FPNU), Abdul Hamid Rahayaan, mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sinyalemen dugaan korupsi yang disebut melibatkan oknum di lingkungan organisasi.
Hamid menilai, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Namun, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar fakta dan tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan melalui proses yang berlaku.
“Jika ada pengurus yang terindikasi terlibat korupsi, kami meminta supaya persoalan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang belum jelas justru merusak kepercayaan umat terhadap NU,” ujar Hamid dalam keterangan pers yang diterima Indonesiaweekly, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas organisasi sekaligus mencegah munculnya prasangka berkepanjangan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi atau tudingan yang beredar.
Hamid juga meminta PBNU mengedepankan transparansi dan rekam jejak dalam menempatkan pengurus periode 2026–2031. Ia menilai, tata kelola yang baik menjadi bagian penting dari tanggung jawab organisasi kepada warga NU dan masyarakat.
“PBNU harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi karena mereka menjadi panutan umat. Proses rekrutmen pengurus harus dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak terkesan asal menempatkan orang,” tegasnya.
Hamid berharap setiap persoalan ditindaklanjuti secara profesional agar nama baik NU tetap terjaga. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sinyalemen tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pengurus tertentu telah melakukan korupsi.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]
