Jakarta Indonesia Weekly
Dinamika pergantian Kapolri baru semakin menjadi perbincangan pasca terpilihnya Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit sudah menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021, era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan masih menjabat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Umumnya, Kapolri berganti setelah memasuki purna tugas atau pensiun. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua jenjang jabatan, termasuk Kapolri. Jika melihat usia Sigit saat ini, yakni 56 tahun (lahir 5 Mei 1969), maka masih ada kesempatan meneruskan jabatan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara, setidaknya hingga dua tahun lagi.
Namun, sesuai aturan, penunjukan/pengangkatan calon Kapolri menjadi hak prerogratif Presiden, yang secara konstitusional diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Artinya, posisi Kapolri tergantung Presiden Prabowo Subianto.
Secara teknis, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sedangkan proses pengusulan nama calon Kapolri oleh Kompolnas. Selanjutnya, satu nama yang dipilih Presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah mendapat persetujuan Komisi III, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.
Pertanyaan apakah mekanisme uji kelayakan atau kepatutuan atau fit and proper test oleh DPR masih relevan. Pasalnya pemilihan calon Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden?
Proses ini dianggap, berpotensi menjadi ajang transaksional atau beban politik, membuat Kapolri terpilih rentan tersandera oleh kepentingan fraksi-fraksi di Komisi III DPR.
Wacana tanpa uji kelayakan di DPR pernah diusulkan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, medio tahun 2025 lalu. Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar dalam acara pertemuan tersebut, mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri, tanpa perlu persetujuan dari DPR.
Namun, nampaknya kebiasaan tersebut terus dijalankan. “Pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke anggot DPR RI,” begitu katanya pada saat pertemuan.
Pemilihan Kapolri, memerlukan persetujuan dari DPR, dikhwatirkan orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa.
Akpol Non-Akpol
Selain itu, pro dan kontra kandidat calon Kapolri, apakah harus lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau Non-Akpol juga banyak jadi pertanyaan.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, syarat utama calon Kapolri adalah berstatus sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Aturan tersebut berlaku untuk semua perwira tinggi, baik yang berlatar belakang Akpol maupun non-Akpol (seperti lulusan Sekolah Perwira / Sepa / Sumber Sarjana).
Kriteria utama calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Meski jalur non-Akpol dimungkinkan secara hukum, kenyataan bahwa hampir seluruh Kapolri yang pernah menjabat berlatar belakang Akpol membuat wacana ini kerap memicu perdebatan publik.
Tuntutan agar Kapolri baru selalu mengikuti perkembangan zaman sangat krusial, mengingat tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Kepemimpinan Polri modern dituntut untuk beradaptasi dengan disrupsi teknologi, kejahatan siber, serta perubahan ekspektasi publik yang membutuhkan transparansi dan profesionalisme tinggi.
Untuk itu, rekrutmen calon anggota Polri harus terus didorong untuk keluar dari kebiasaan lama dan aturan umum dalam menentukan parameter pemilihan Kapolri. Pertimbangan harus mengacu pada rekam jejak, kompetensi, dan tingkat kepercayaan politik Presiden terhadap calon.
Era lama harus digeser era baru. Dimana yang tadinya berdasarkan tradisi asal pendidikan menju Jadi Akpol bukan lagi faktor penentu, melainkan hanya salah satu bagian dari profil seorang kandidat Calon Kapolri.
Presiden harus mempertimbangkan sosok dengan pengalaman beragam dan kemampuan manajerial kuat. Jadi, status kelulusan Akpol tidak lagi menjadi penentu utama calon Kapolri ke depan.
Calon Kapolri harus memiliki insting dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, kemampuan hukum serta pengalaman penugasan di birokrasi sipil dapat menjadi nilai tambah yang mencerminkan kapasitas kepemimpinan lintas sektor.
Idealnya kandidat Kapolri harus memiliki orientasi hukum yang kuat. Kalau bisa latar belakang sebagai doktor hukum, dengan kualitas profesor, serta pengalaman panjang di bidang reserse, memahami penegakan hukum tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga dari aspek tata kelola dan kepastian hukum. Ini penting sebab reformasi kepolisian juga memungkinkan untuk diarahkan pada peningkatan profesionalisme penyidikan,” jelasnya.
Selain itu perlu juga memiliki pengalaman menangani kejahatan kompleks, termasuk kemampuan memimpin penanganan perkara korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta penguasaan aspek teknis.
Pengalaman tersebut relevan dengan tantangan Polri saat ini yang semakin bergeser ke kejahatan keuangan, siber, dan lintas negara. Calon Kapolri juga harus memahami kebijakan kebijakan presiden, sebab Kapolri bertugas sebagai penjaga keamanan masyarakat sehingga kondusifitas kenegaraan terjaga dengan baik tidak terjadi hura hara.
Tat kala penting, calon Kapolri harus mempunyai hubungan yang baik kapada semua unsur, terutama pada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga dapat lebih mudah menjalankan tugas profesional kepolisian.
Terakhir yang sangat penting adalah Calon Kapolri harus punya pengalaman Lapangan/ Pengalaman memimpin di daerah seperti pernah menjadi Kapolres, Kapolwil, Kapolda sehingga tau cara memimpin kepolisian tingkat tertinggi hingga terbawah.
Intinya, tugas Kapolri kedepan akan semakin berat, kriterianya tidak hanya berdasarkan elektabilitas saja. Tetapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri di masa kini yaitu pada tiga tahun sisa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(Dari segala sumber)
(Penulis Adalah Dr. Anwar Husin,.S.H.M.H.M.M adalah pakar hukum pidana dan Tim Ahli penasihat khusus Presiden RI Bidang Hukum pada Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional)






