Usulan DPRD DKI Periode 2019-2024 Masuk Dalam Tatib

  • Whatsapp
foto istimewa bjk.co

Jakarta-IndonesiaWeekly

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat untuk menyusun rancangan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024. Kali ini rapat digelar untuk mensinkronisasi pasal guna memastikan seluruh usulan terakomodir dalam payung hukum tersebut.

Read More

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan memastikan seluruh rangkaian dan tahapan pembahasan Tatib tersebut telah sesuai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“(Rapat) ini untuk memastikan apa yang kita bahas kemarin mengenai usulan-usulan dari anggota sudah terakomodir dalam Tatib,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (16/9).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif. Ia mengatakan agenda ini untuk memastikan tidak ada usulan yang terlewat dan penataan bahasa yang baik.

“Hari ini kita sinkronisasi hasil pembahasan tatib yang sudah rampung kita susun kemarin. Kita baca lagi dari pasal 1 ayat 1 sampai selesai. Sekarang sudah mendekati final, sudah tidak ada perdebatan lagi. Hanya soal redaksional dan review,” ungkapnya.

Ia menargetkan harmonisasi dan sinkronisasi ini bisa selesai besok, Selasa (17/9) dan bisa segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan pada Rabu (18/9) lusa.

“Sudah tidak ada usalan baru ya. Hanya peninjauan redaksi yang kemarin kurang pas bahasanya. Mudah-mudahan ditargetkan besok selesai, dan Rabu langsung dibawa ke Kemendagri,” kata Syarif.

Adapun tatib yang dirancang terdiri dari 19 bab dan 185 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, susunan dan kedudukan, fungsi tugas dan wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak anggota, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, pengaturan tugas fraksi, larangan dan sanksi jika ada pelanggaran, hingga pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. (bjk.co)

Related posts