IndonesiaWeekly, Depok – Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat khususnya warga Kota Depok Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau pajak STNK tidak perlu harus datang ke kantor SAMSAT Depok, karena bisa dilakukan secara online melalui SAMSAT Keliling.
SAMSAT Keliling Depok melayani pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan dilakukan setiap tahun. Layanan ini selain melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga melayani SWDKLL atau Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Seperti dilansir dari samsatkeliling.info pemohon harus membawa persyaratan yang sudah di tentukan
Persyaratan yang harus dibawa
- Identitas / data diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah
- STNK asli yang hendak dibayar pajaknya
- bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
- Jangan lupa sebaiknya untuk membawa Bolpoin dari rumah
Samsat Keliling Depok bisa anda datangi di beberapa lokasi sesuai jadwal yang dikutip dari
http://bapenda.jabarprov.go.id/samsat-keliling
Jadwal SAMSAT Keliling Kota Depok bulan November 2019
1 – 5 November 2019 Kecamatan Cimanggis
13 – 15 November 2019 Kecamatan Tapos
20 – 22 November 2019 Kecamatan Cipayung
27 – 28 November 2019 Kecamatan Cilodong Jam pelayanan SAMSAT KELILING pukul 09.00 -12.00 WIB.
Perlu diingat, jadwal bisa saja berubah sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk itu, bagi masyarakat Kota Depok yang hendak mendatangi lokasi Samsat Keliling disarankan untuk cek jadwal secara berkala di halaman utama link website http://www.samsatkeliling.info/jadwal-samsat-keliling-depok.html (Ad)