Jakarta Indonesia Weekly
Ketua Umum Militan 34, DR. Anwar Husin, Senin siang (6/04) ini, menyayangkan sikap Said Didu yang mengkritik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) di medsos .
Atas pernyataan Said Didu tersebut, Luhut tak terima dan lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi, akan menuntut Said Didu lewat jalur hukum. Dalam perkara ini mantan Komisaris PT Bukit Asam tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Perwira Tinggi lulusan terbaik AKABRI angkatan tahun 1970 itu.
Menurut Anwar, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial.
Awal perkara ini, ketika Said Didu, mengatakan, Luhut, hanya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona. Di salah satu video yang beredar, misalnya, Said Didu juga menyebut Luhut Binsar Pejaitan hanya berpikir “uang uang dan uang”
Said Didu menyoroti , isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Mantan Kepala BPPT ini menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
Pejabat Negara
Lebih lanjut jelas Anwar, setiap warga Negara berhak memperkarakan seseorang ke jalur hukum jika ada orang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Di dalam Negara demokrasi seperti Indonesia ini jelas Anwar sebenarnya setiap orang bebas mengkrtik dan berpendapat.
Tetapi, tentunya kritik tersebut seharusnya dilakukan secara professional dan bisa membawa manfaat dan membuat orang yang dikritik intropeksi diri. Apalagi posisi Luhut Binsar Pejaitan itu adalah pejabat Negara yang harus dihormati.
Ketika ada yang memanas-manasi dengan pernyataan yang sifatnya bikin gaduh seperti pernyataan yang mengatakan Luhut mementingkan keuntungan pribadi maka masyarakat menganggap pernyataan itu benar. Apalagi yang memberi pernyataaan adalah tokoh masyarakat seperti Said Didu.
Pernyataan yang dilontarkan Said Didu itu bisa melahirkan sikap antipati dari banyak pihak dan tentunya berpengaruh pada citra Presiden Jokowi. Saat ini kata Anwar pemerintah dan masyarakat butuh masukan-masukan yang sifatnya positif.
Bukan kritik yang sifatnya negative yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Indonesia sekarang kata Anwar butuh orang yang bisa menyemangati dan membuat masyarakat bersatu untuk bisa membangkitkan semangat masyarakat dalam menghadapi wabah Kovid-19 yang semakin mengelobal
Kritik konstruktif tambah Anwar harus mendatangkan nilai positif, agar setiap masukan selalu menjadi bahan introspeksi setiap orang. Kondisi pemerintah yang sedang mati-matian melawan wabah Kovid 19 perlu mendapat didukung masyarakat dengan melakukan kritik kostruktif. (zul).