WNA Pelaku Pedofilia Ternyata Buronan FBI

  • Whatsapp

Jakarta, Indonesia setiap minggu – Russ Albert Medlin, buronan FBI (Biro Investigasi Federal) Amerika Serikat berhasil ditangangkap Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Medlin diburu FBI lantaran terlibat risiko investasi Bitcoin (mata uang virtual) yang menimbulkan kerugian hampir Rp 11 Triliun

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Dir Reskrimsus Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangkapan Russ Medlin berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait dengan dugaan anak dibawah umur sering keluar masuk dari kediaman tersangka di Jalan Brawijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Read More

“Dari laporan ini, dalam beberapa bulan ini, banyak anak perempuan di bawah umur keluar masuk ke rumah (tersangka) itu”, kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/06/2020).

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, di sana petugas mendapati tiga anak di bawah berumur mencapai antara 14 hingga 16 tahun, yang mengaku telah melayani wanita seksi di rumah itu.

“Tim yang lalu melakukan penggerebekan di rumah itu Minggu (14/6), dan membantah yang atas dugaan tindak kekerasan persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai dengan UU Perlindungan Anak”, kata Yusri.

Pelaku Russ medlin kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk meminta informasi lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi yang mengandung buronan FBI.

“Setelah di dalami, kami (kepolisian) menerima dari Interpol merah, yang mengaku buronan FBI terkait penyimpanan saham Bitcoin”, ungkap Yusri.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Mendapat Penghargaan Dari Menteri PPPA

Sementara itu Yusri menjelaskan, pihaknya hanya mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.

“Selama 3 bulan terakhir. Pelaku RAM melakukan praktik pedofilia terhadap anak perempuan di bawah umur “, kata Yusri.

“Anak-anak ini mendapat izin melalui mucikari, yang saat ini masih buron. Kami masih memburunya “, pungkasnya.

Dari hasil verifikasi dan persetujuan dengan interpol, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat. Dan Ia tidak pernah menyetujui kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.

“Jadi yang menang adalah pedofilia, dan juga buronan FBI. Korbannya di Amerika Serikat yang setuju dan kalah para korban totalnya mencapai sekitar Rp10,8 Triliun “, tandas Yusri.

Akibat perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan perlindungan pidananya di atas lima tahun penjara. (Ade)

Related posts