Ketua MIlitan 34: Hasil Pilpres 2019 Sudah Final, Putusan MA Kadaluarsa

  • Whatsapp
Ketum Militan 34

Jakarta Indonesia Weekly

Pakar Hukum Pidana dan juga Ketua Umum  Militan 34, Dr. H. Anwar Husin, S.H,M.H,mempertanyakan tujuan Mahkamah Agung meng-upload kembali hasil putusannya No. 44.P/HUM/2019 tertanggal 28 oktober 2019 yang bisa menimbulkan  polemik kembali mengenai hasil pemilu 2019.

Read More

Anwar Husin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tak bisa digunakan untuk membantalkan hasil Pilpres 2019. Putusan MA  yang membatalkan Peraturan KPU itu tak logis, tetapi juga berbeda dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi di kedua putusannya tahun 2014 dan 2019.

Putusan MA tertanggal 28 Oktober itu, tidak berlaku surut (non-retroaktif). Keputusan KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang, tertanggal 30 Juni 2019. Empat bulan sebelumnya adanya keputusan MA. “Karena itu Jokowi-Ma’ruf Amin tetap sah sebagai Presiden-Wakil Presiden priode 2019-2024,” kata Anwar Husin, ketika diwawancarai di Hotel Lima Park, kawasan  Cilandak, Jakarta selatan Selasa malam (07/07)kemarin.

Jika putusan MA hanya bersifat prospektif dan hanya berlaku untuk kedepan, maka kata Anwar implikasinya adalah UU No 7 Tahun 2017 harus diamandemen untuk mengantisipasi hanya ada dua pasangan calon di Pilpres 2024 seperti yang terjadi pada Pilpres 2014-2019.

Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 itu merupakan norma yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Artinya kata Anwar ada kemungkinan UU Pemiliu digugat ke Mahkamah Konstitusi, selama  pasal 6A UUD 1945 tidak diamandemen untuk mengakomodir Pilpres hanya diikuti dua pasangan.

Tetapi kata Anwar  celah itu sudah tertutup sebenarnya dengan adanya dua putusan MK masing-masing dua putusan MK masing-masing No.50/PUU.XII/2014 dan No.39/PUU-XVII/2019. “Jadi putusan itu sudah kadaluwarsa dan bukan  sifatnya putusan pidana atau perdata. “ini hanya putusan administrasi yang tidak mengikat fakta hukumnya,” demikian tukas Anwar . (zul)

Related posts