Depok,indonesiaweekly.co.id | Artis Catherine Wilson yang akrab Keket yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba hari ini berkas serta tersangka diserahkan pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Depok.kamis(11/11/2020)
Puluhan awak media yang menunggu kedatangan Keket dari pukul 09.00 hingga akhirnya pada pukul 10.30 Wib Cathrerine Wilson datang bersama petugas Kepolisian langsung disambut pertanyaan wartawan.
Saat awak media menanyakan kabar, Catherine Wilson hanya menjawab singkat “Alhamdulillah baik,” ujar Keket saat memasuki Kejaksaan Negeri Depok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto dihadapan awak media menyampaikan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Depok dalam hal ini Seksi Pidana Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti mengenai perkara tindak pidana narkotika
“Setelah minggu kemarin dihari kamis kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok oleh karena itu penyidik Kepolisian mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti dan sudah dilakukan hari ini,” ujar Herlangga.
Tersangka sudah dibawa ke rumah tahanan dan ditahan selama 20 hari, Jaksa penuntut umum telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka, modus operandi yang disangkakan dan hari ini kita lakukan penahanan.
Tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok dan dibawa ke rutan
“Kewajiban kami sebagai penuntut umum, kita segera membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan di Pengadian Negeri Depok bersama berkas perkara dan segera disidangkan sehingga jelas untuk menentukan status hukumnya,” jelasnya
Saat ditanya rehab atau tidak nya itu kewenangan penuntut umum, kita memiliki berbagai pertimbangan
“Tersangka harus ditahan, alasanya adalah subyektif dan obyektif. Subyektif nya tersangka bisa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan ancamanaya diatas 5 tahun sehingga memang dapat di tahan, mengapa tidak direhap karena kita memiliki berbagai pertimbangan. Sementara ditahan di Rutan Cilodong,” terang Herlangga.
Kejaksaan Negeri Depok menyiapkan 4 Jaksa untuk memberikan tuntutan
“Kejaksaan Negeri Depok menunjuk Arif Syafrianto (Kasie Pidum), Putri, Andika, Roji. Jadi ada 4 Jaksa yang ditentukan Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya. (rina)