Jakarta, Indonesia weekly
Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej soal penerima vaksin dapat dipidana mendapat pro dan kontra. Edward mengatakan, penolak vaksin Covid-19 dapat dipidana paling lama 1 tahun.
Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.”Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Menanggapi pernyataan Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada tersebut, pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H,M.M, mengatakan, sependapat apa yang dijelaskan Edward Hiariej tersebut. Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi katanya telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Jadi apa yang katakana Edward Hiariej itu kata Anwar dasar hukumnya jelas.
Longgarkan Sanksi
Namun kata Anwar, hendaknya , pemerintah melonggarkan sanksi terhadap masyarakat yang belum bersedia divaksin, “Pada dasarnya masyarakat, punya niat sama untuk atasi pandemi ini. Tetapi mungkin mereka menerima informasi yang salah, akhirnya mereka ragu untuk divaksin” katanya.
Hingga hari ini kata Anwar masih ada warga yang tidak percaya bahwa Covid-19 itu nyata dan ada. Sosialisasi dan edukasi, kata dia, harus dilakukan secara bersama-sama baik praktisi kesehatan, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat.
Masyarakat yang masih ragu divaksin kata Anwar, untuk diberikan pengertian dan kelonggaran sampai mereka mengerti. jangan langsung disanksi. Lebih lanjut Anwar menegaskan vaksinasi sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat Indonesia. “Hal ini harus diketahui masyarakat umum,” tegasnya.
Presiden Jokowi , dalam hal ini, mengajak semua elemen tokoh agama juga masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi COVID-19. “Majelis Ulama Indonesia juga melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19, dinyatakan halal dan aman untuk dipergunakan bagi masyarakat Indonesia secara umum,” tandas Pakar Hukum Pidana dan Loyalis Jokowi Dr. Anwar Husin, S.H,M.M memaparkan. (***).