Indramayu, indonesiaweekly.co.id | Ekspolitasi tambang galian C di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dikeluhkan warga karena tak memperhatikan dampak lingkungan , terlebih para pelaku pengerukan tambang ini diduga keras tak memiliki izin lengkap.
Aktivitas penambangan pasir yang berada di dusun Cijati tersebut sangat meresahkan warga,Karena warga yang berada di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang merasakan dampak dari penambangan pasir liar tersebut .
” Tahun lalu musibah longsor akibat dari galian penambangan pasir, Belum lagi ada kerusakan sawah dan kebun petani akibat longsornya dari galian pasir yang diduga menyalahi aturan ” kata warga yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui awak media Sabtu 16 Januari 2021.
Warga menceritakan bahwa akibat dari galian tersebut juga telah merusak salah satu situs budaya yang terletak di area tersebut .
“Disini ada makam buyut Eyang Puragati (Makam Keramat) yang rusak dan tertimbun longsor akibat dari galian pasir ” ungkapnya dengan nada menggebu – gebu.
Terpisah , Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dari warga sekitar dan berjanji akan segera meindaklanjuti atas pengaduan laporan masyarakat.
Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi mengenai galian pasir yang diduga keras tidak lengkap perijinanya,dan kami juga sedang mempersiapkan surat aduan dan surat keberatan untuk kami kirimkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Indramayu dan kepala Dinas terkait, kami juga mendengar bahwa akan dibuka kembali lahan galian pasir di tanah milik Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan, sehingga kami perlu untuk klarifikasi dan konfirmasi apakah berita tersebut benar atau tidaknya.
Masih kata Tatang, Kami Dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada meminta agar pemerintah daerah dalam Hal ini bupati dan Muspika serta Muspida segera turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan galian pasir dan memeriksa perijinan perusahaan tersebut
“Jika perusahaan tersebut melanggar dan perijinanya tidak lengkap maka Bupati segera ambil tindakan Hukum, namun jika perijinanya lengkap kami meminta agar Bupati Indramayu dan Kepala Dinas terkait meninjau ulang Proses perijinan tersebut,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.(Rina)