Ketum GPHN RI : Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda, Saya Akan Tetap Kawal Sampai Malam Takbir

Indonesiaweekly.co.id, Tangerang – Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Serang Banten dengan agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada senin pagi, 5 Mei 2021 ternyata ditunda hingga pekan depan, selasa, 11 Mei 2021

Nampak Ketum GPHN RI, Madun Hariyadi dan timnya keluar dari ruang sidang dengan wajah kecewa saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (6/05/2021)

Read More

“kawan-kawan dengar sendiri tadi kan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan belum siap katanya, soal alasan – alasan lain saya rasa kawan-kawan pahamlah kenapa pembacaan tuntutan ditunda, dan saya yakin publik pasti sudah pahamlah itu,” tutur Ketum pegiat anti korupsi ini.

Lebih lanjut Madun menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengawal kasus ini dari awal sebelum sidang sampai saat ini. Fakta persidangan pun sudah jelas, bahwa para terdakwa Kunto Aji dan Dera juga yang melakukan tindak pidana korupsi di BJB ( Bank Jawa Barat ) cabang Tangerang.

Bahkan, JPU juga sudah mengungkap bahwa para terdakwalah yang merencanakan dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus yang sama di BJB cabang Purwakarta. Tentu kita semua paham, bahwa perbuatan para terdakwa ini sudah merencanakan semua perbuatan melawan hukumnya, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 /PUU-XIV mengatur bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).

“Kami dan tim akan terus mengawal proses hukum kasus korupsi BJB cabang Tangerang ini, agar putusanya nantinya tidak nyeleneh, karena dalam perkara ini ada uang saksi 2,3 Miliar milik Djuanningsih yang dititipkan di rekening Kejati Banten yang tidak ada kaitanya dengan perkara pidana,” ucap Madun.

Dia menambahkan, Jelas penyitaan ini melanggar aturan hukum, jangan sampai prestasi pemberantasan kasus korupsi BJB cabang Tangerang ini dilakukan dengan cara – cara yang kotor. Negara harus hadir nantinya jika putusan majelis hakim nantinya nyeleneh.

“Kami dan tim akan memperjuangkan masyarakat seperti Djuanningsih dan suaminya ini yang terlukai rasa keadilanya, saksi ini tidak hanya mengalami kerugian miliaran rupiah pada saat proses penyidikan, tapi saksi -saksi ini telah dirugikan miliiaran rupiah oleh para terdakwa Kunto dan Derandra sebelum terjadinya akad kredit,” tandasnya.

Lebih tegas Madun mengatakan, sampai malam takbir akan tetap mengawal sidang tersebut. Dia dan timya sudah menyiapkan gugatan dan upaya hukum lain jika nanti putusan majelis hakim nyeleneh. Untuk saat ini kami dan tim tetap akan berbaik sangka pada JPU maupun majelis hakim, kita tunggu saja finalnya.” Pungkas Madun. (Adr)

Related posts