Jakarta Indonesia Weeklya
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “The King of Lip Service”. Tudingan tersebut disampaikan BEM UI melalui akun Twiter@BEMUI-Officeial, Sabtu 26 Juni 2021 lalu.
Ketua Umum Militan 34, Dr. Anwar Husin, S.H,M.M ketika diwawancarai lewat ponselnya Selasa pagi (29/06) menanggapi, tudingan BEM UI tersebut.
Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak etis. Apalagi yang mengutarakan pendapat adalah seorang mahasiswa diperguruan tinggi terkenal seperi Universitas Indonesia.
Selain itu, pendapat tersebut dikemukkan di media social (Medsos) bukan di forum ilmiah. Bukti-bukti yang sajikan menurut Anwar, juga sangat minim dan dikutif dari sejumlah media, bukan melalui penelitian. Mahasiswa sebagai kaum intelektual, ujar Anwar, seharusnya memiliki keyakinan dan pemikiran yang tidak boleh ditunggani oleh siapapun, kecuali oleh kepentingan rakyat.
Sebagai mahasiswa di kampus seperti Universitas Indonesia, mengeluarkan pendapat haruslah benar-benar teruji kebenarnya.OLeh karena itu, sudah menjadi kewajiban dan tugas mahasiswa untuk membantu dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Terutama kebijakan yang dapat menimbulkan perdebatan dan polemik yang berkelanjutan. Kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memberbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasari atas kebencian terhadap orangnya.
Apa yang dituduhkan terhadap presiden Jokowi kata Anwar sebenarnya sah-sah saja asal di dukung fakta-fakta yang bisa diuji kebenarannya. Makanya pendapat BEM UI tersebut seharusnya dibawah ke forum ilmiah bukan di medsos.
Pendapat yang tidak teruji kebenaranya jika apalgi disebarkan di medsos bisa menjadi fitnah. Dan bisa membuat kegaduhan pada rakyat.Padahal Jokowi perlu dukungan rakyat membangun bangsa ini. Apalagi kondisi nagara seperti sekarang adanya ganguan pedemi covid 19 sangat menyita perhatian pemerintah.
Anwar juga menganggap wajar, rektorat memanggil BEM UI yang mengatakan Jokowi seperti itu. Selain ingin mengetahui keilmiahan pendapat tersebut juga ingin mengetahui bukti-bukti dari pendapat tersebut.”Itu bukan bentuk pemembelengguan terhadap mahasiswa! Sebagai perguruan tinggi yang sangat menjunjung tinggi fakta dan kebenaran saya rasa pemanggilan itu tak masalah,” ujarnya.
Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah hak bagi setiap warga Negara yang diatur sebagaimana dalam UU RI Nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaaan menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan.
Kemerdekaan setiap warga Negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tantanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. “Tetapi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku,” tandas Dr. Anwar Husin, S.H,M.M memaparkan. (zul)