Jakarta Indonesia Weekly
Kuasa hukum Rita K.K. Pridhnani/ PT Ratu Kharisma(Rita KK/PT RK), Jacob Antolis,S.H,M.H,M.M, mengajukan permohonan atensi Hukum dan Pengawalan terhadap Kinerja Direktur TIPIDEKSUS MABES POLRI kepada Ombudsman Republik Indonesia, terkait proses penyidikan terhadap eks Dirut Bank Swadesi/BOII Ningsih Suciati.

Surat permohonan juga ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Komisi 3 DPR RI dan instansi terkait lainnya. Pihak pengacara juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk tidak meloloskan akuisisi Bank Of India Indonesia (BOII) oleh bank asing.
Pasalnya masih ada permasalahan hukum dengan dengan nasabahnya. “Jika harus terjadi akuisisi terhadap BOII maka harus diselesaikan dulu kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan pengelola yang tengah berproses hukum dalam kaitan dengan debitur Rita KK/PT RK,” ujar Jacob.
Selama 10 tahun jelas Jacob, kasus ini, tidak bisa tuntas dan belum ada pemberkasan perkara ke JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terhadap 20 tersangka atas nama PRIMASURA PANDU DWIPANATA, Dkk dari PT. Bank Of India Indonesia (BOII) dahulunya PT. Bank Swadesi Jakarta, yang dipersangkakan atas kasus tindak pidana perbankan.
Lebih lanjut kata Jacob fakta-fakta persidangan dalam kasus ini, mulai dari keterangan saksi yang saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak kejahatan perbankan sebagaimana dakwaan Jaksa bersesuaian pula dengan requisitor Jaksa.
Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan, Jaksa yang memutuskan kasus PT RK adalah pidana perbankan. Putusan kasus ini, sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa. “Artinya, fakta persidangan tidak terbantahkan akan adanya tindak kejahatan kolektif kolegial yang dilakukan terdakwa dan 20 tersangka lainnya,” jelas Jacob.
Diduga kuat ada permufakatan jahat dengan melelang agunan debitur PT RK semurah-murahnya dilakukan bersama 20 orang terdiri dari direksi, komisaris dan pimpinan Bank Swadesi/BOII yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Perkara ini berawal ketika, Rita KK/PT RK mengajukan kredit pada 2011 ke Bank Swadesi yang kini bernama Bank Of India Indonesia , dengan agunan tanah berikut Villa Kozy, yang nilainya lebih besar dari jumlah kredit.
Namun saat Rita KK menghadapi kesulitan keuangan dan mengajukan restrukturisasi, kreditur (BOII) aset debitur sekaligus agunan, dilelang semurah-murahnya oleh kawanan kreditur. Rita KK tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank tersebut. Namun tetap dilakukan, anehnya, walaupun sudah dilelang, pengusaha tetap berhutang ke BOII dan ditagih terus cicilan kreditnya.
Perkara dugaan tindak pidana perbankan itu sebelumnya dilaporkan Direktur PT Ratu Kharisma, Rita KK, di Polda Bali sampai akhirnya diambil-alih penanganannya oleh Mabes Polri.
Penanganan pidana perbankan ini, terbilang lamban. “Inkonsistensi dengan komitmen dan program kerja dari Kapolri atau Institusi Polri, dimana dalam melaksanakan tugas dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara seharusnya berdasarkan Presisi (Prediktif,Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) untuk tujuan berkepentingan atas penegakan hukum yang berdasarkan suatu keadilan bagi korban,” ujar Jacob.
Melalui permohonan pengawalan atensi hukum kepada Ombudsman, serta ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan instansi terkait lainnya, Jacob berharap ada titik terang penyelesaian kasus PT RK yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun ini.
Standar Moral
Menurut Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, dalam UU Perbankan nampak jelas bahwa dari enam pasal tentang kejahatan hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Untuk mencegah terjadinya kejahatan dan mengamankan dana nasabah serta menjaga potensi kerugian yang bisa dialami oleh bank maka fungsi kontrol bank baik secara internal bank maupun dari Bank Indonesia harus diperkuat dengan menentukan standar operasional yang baku.
Pengawasan terhadap manajemen dan menjaga ketat prinsip kehati-hatian, dan tidak kalah pentingnya adalah standar moral dari pihak bank. Tindak Pidana perbankan yang dilakukan di Indonesia,sebagian besar selalu melibatkan oknum bank, mulai dari teller sampai dengan top level lembaga keuangan di kutip paparan makalah mengenai pidana perbankan. (tim)