Jakarta Indonesia Weekly
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 dalam amar keputusannya “ mengabulkan “ atas permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Secara otomatis membatalkan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Pidana No.469/Pid. Sus/2020/PN Jkt Pst dalam Kasus Tindak Pidana Perbankan, yang dialami oleh Pihak “ Korban “ atas nama Rita K.K. Pridhnani/ PT Ratu Kharisma (Rita KK/PT RK) dalam kasus Laporan Polisi No. Pol. : LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, 25 Juni 2011.
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Ningsih Suciati dan 20 orang lainnya, yang terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat, pimpinan, dan Pegawai Bank Swadesi/BOII secara Kolektif Kolegial, dan atas keputusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, menjadi angin segar dalam penegakan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi nasabah dan menyarakat kecil yang mengharapkan suatu keadilan dalam hukum.
Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI itu, bisa dijadikan sebagai senjata baru/Fakta hukum baru bagi PT RK untuk membatalkan atas Lelang Eksekusi dari pihak bank yang didalamnya mengandung unsur cacat hukum. “Dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), maka lelang eksekusi yang dilakukan pihak bank seharusnya dapat dibatalkan demi hukum,” ujar pengacara PT RK, Jacob Antolis, S.H,M.H,M.M ketika dihubungi lewat ponselnya Minggu sore (18/07)kemarin.
Untuk diketahui bahwa dengan adanya Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI itu, patut diduga telah terjadi permufakatan jahat dengan melelang eksekusi atas agunan debitur PT RK dengan harga yang tidak wajar dan lazim dan dilakukan dengan harga semurah-murahnya yang dilakukan tersangka bersama 20 orang yang terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat, pimpinan, dan Pegawai Bank Swadesi/BOII secara Kolektif Kolegial, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Menurut, pengacara PT RK, Jacob Antolis,S.H,M.H,M.M, keputusan MA tersebut, sejalan dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya yang juga telah menyampaikan P20 kepada Pihak Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan.
Kendati demikian, hingga sekarang pihak penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan yang dipimpin oleh Dirtipideksus Mabes Polri yang diduga tidak melaksanakan dikresi atau Penyalah gunaan Dikrsinya sebagaimana dalam doktrin/Prinsip “ Presisi “ dari Kapolri RI dan juga tidak menerapkan dan melaksanakan sesuai bunyi KUHAP berdasarkan kewenangan yang bersifat secara obyektif dan subjektif.
Berdasarkan fakta hukum yang telah ditemukan khususnya tidak ada barang bukti yang disita atau diamankan oleh pihak penyidik. Penyidik juga tidak pernah mau menerbitkan Surat Pencekalan , upaya hukum lainnya dan maupun penahanan terhadap 20 tersangka lainnya.
Kasus ini berdasarkan penjelasan Jacob juga pernah dilaporkan ke Propam di Polda Bali. Diduga atas ulah para oknum Polisi kasus ini menjadikan kasus tersebut menjadi terkatung-katung dan tidak jelas selama kurang lebih 11 tahun, hingga pelapor memohon pihak Bareskrim Mabes Polri untuk bisa menarik kasus ini dari Polda Bali.
Setelah dilimpahkan ke Mabes Polri ternyata, hasilnya oleh pihak penyidik sudah menetapkan 20 orang tersangka lagi dan ditambah satu tersangka yaitu terdadakwa Ningsih Suciati (Dirut Bank Of India indonesia) yang telah mendapatkan putusan Incraach dari MA dengan mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Tanggung Jawab Bank
Lebih lanjut katanya sebagai Negara hukum setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar.
Demikian juga dengan PT RK. Jacob, menilai, Bank Swadesi/BOII, sulit mengelak dari putusan MA itu. Sebab putusan di tingkat kasasi sebetulnya adalah keputusan yang hampir final. “Tapi, praktik hukum beracara di Indonesia masih membolehkan upaya hukum lanjutan selama ada bukti-bukti baru,” tuturnya.
Secara teori, yurisprudensi adalah putusan hakim MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ujarnya putusan ini bisa diikuti hakim atau badan peradilan lain dalam memutuskan perkara atau kasus yang serupa.
Setiap putusan kasasi di MA sudah bersifat final.Sebab, konsekuensi dari putusan ini mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. Misalnya, mengalahkan putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang ada di bawahnya.
Lebih lanjut katanya, Bank harus tetap bertanggungjawab kerena bank memiliki otoritas penuh mengawasi para pekerja sehingga kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap nasabah dapat dicegah. Sesuai ketentuan dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen Bank sebagai pihak yang posisinya lebih kuat harus membuktikan bahwa prosedur dan sistemnya telah benar. “Seharusnya, nasabah selaku korban atas kelalaian pihak bank harus mengembalikan kembali hak-hak nasabah secara utuh, termasuk kasus yang dialami PT RK ini,” tandasnya. (Tim)