Pakar Hukum Pidana Promo Miras Hollywings Serahkan Pada Presedur Hukum

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana, Dr. H. Anwar Husin, S.H.,M.M

Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Dr. H. Anwar Husin, S.H,.M.M, menghimbau, anak bangsa untuk lebih peduli dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Termasuk tidak membawa hal-hal sensitive yang bisa menyinggung suku,  dan pemeluk agama tertentu,

Hal itu diungkapkan Anwar, ketika diminta tanggapannya  terkait,promo miras ‘Muhammad-Maria oleh Hollywings Indonesia. Dalam penjelasan kasus ini, Anwar meminta semua masyarakat untuk dapat menebarkan energi kebersamaan, guna merawat kerukunan di Indonesia.  “Segala ujaran, perilaku, dan sikap yang bisa menimbulkan luka bagi sesama, harus bisa dihindari,” katanya ketika dihubungi lewat ponselnya, Selasa pagi (28/06).

Read More

Menurut Anwar Husin, kasus Hollywings,menjadi pelajaran berharga untuk kita semua. “Agar berhati-hati didalam menggunakan kata-kata, terkait symbol agama, walaupun tidak ada niat untuk melecehkan,”terangnya.

Anwar menghimbau, semua pihak harus menahan diri dan tidak terprovokasi dalam  menyikapi kasus ini. Sebagai pelajaran agar kasus ini tidak terulang kembali, penegak hukum harus segera bertindak. “Tidak bisa sekedar permohonan maaf saja, persoalan  ini harus diselesaikan melalui presedur hukum yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Maju 34 tersebut dan  juga loyalis presiden Jokowi, menghimbau masyarakat, untuk mawas diri menghadapi tahun politik yang kini sudah mulai marak. Kita harus lebih bijak lagi dalam menyikapi isu/sentiment agama yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jangan sampai kita, dibuat pecah-belah hanya karena kepentingan politik sesaat oleh oknum  partai tertentu. Mari kita bersatu, menjaga persatuan, Bhinneka Tunggal Ika dari bahaya fasisme beragama,”himbaunya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

Para tersangka adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25).

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022. Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. (zul)

Related posts