JAKARTA –Kebijakan pemerintah “migrasi” (perpindahan) instansi penerbitan perizinan dan alasan perayaan Imlek, membuat banyak kapal nelayan berlabuh alias parkir di pelabuhan perikanan Muara, Jakarta Utara.
Sebelumnya dikalangan ABK (Anak Buah Kapal) ada berkembang isu bahwa banyaknya kapal motor nelayan berlabuh di Muara Angke karena adanya pemutihan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), tetapi hal itu ternyata tidak benar melainkan soal adanya “migrasi” (perpindahan) instansi yang menerbitkan perizinan, demikian kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Dardjamuni menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin sore.
Lebih lanjut Dardjamuni mengatakan, semula Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan Prov DKI Jakarta yang berwenang menerbitkan, namun karena fhising ground (area penangkapan ikan) lebih 12 mil maka yang menerbitkan SIPI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ungkap mantan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Dardjamuni menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin sore.
Sebenarnya persoalan SIPI “migrasi” dari Dinas KPKP DKI Jakarta ke KKP Pusat sudah ramai sejak Desember 2023 lalu,namun karena masih banyak kapal motor nelayan masih melaut, baru sekarang ramai lagi. Bahkan, tukas Jaja sapaan akrab Dardjamuni, dua kali pejabat Dirjen KKP berkunjung ke Muara Angke untuk mensosialisaikan soal “migrasi” SIPI ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat.
Bahkan sambung Jaja untuk urusan SIPI sebenarnya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor KKP, cukup melalui online lebih mudah tidak berbelit-belit lagi. Yang membuat kaget pemilik/pengusaha kapal motor perikanan adalah harus membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar Rp 35.000/GT, jika kapal motor nelayan ukuran 30GT maka pemilik/pengusaha kapal nelayan harus merogoh kantong Rp 1 juta lebih, padahal saat Dinas KPKP DKI Jakarta yang menerbitkan gratis tanpa biaya seperserpun.
Jadi tandas Jaja soal ratusan kapal nelayan gagal melaut untuk menangkap ikan, bukan persoalan perizinan melainkan pemilik/pengusaha kapal nelayan menunggu waktu tepat selepas tahun baru Imlek atau usai pemilihan umum. (zul)