Jakarta Indonesia Weekly
Puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muara Angke, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di kantor KKP Muara Angke, Jumat sore (3/01/2025) lalu.
Anggota DPD HNSI DKI Jakarta, Ozzy ketika diterima pihak KKP mengatakan, aksi, digelar agar pihak KKP memberi waktu para, juru mudi dan ABK mengurus sertifikasi Ankapin (Ahli Niotika Kapal Perikanan) dan segera mengeluarkan surut izin berangkat kepada kapal-kapal nelayan yang sudah siap berangkat awal tahun 2025 lalu.
Menurut Ozzy sudah satu minggu kapal kapal nelayan tak bisa berangkat karena Juru Mudi dan ABK (Anak Buah Kapal) terkendala sertifikasi Ankapin. lebih lanjut katanya, ketika memberi keterangan kepada pihak KKP di kantor KKP mengatakan bahwa sumber daya manusia nelayan yang mempunyai pendidikkan setingkat Sekolah Menengah Atas di Indonesia sangat minim kecuali, para juru mudi itu pun katanya juga sangat terbatas.
Untuk itu katanya pihak KKP juga harus mengerti. Selain kendala SDM, terkadang para juru mudi dan ABK yang bekerja di Muara Angke kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Kendati punya ijazah namun butuh waktu untuk mengambil surat menyurat sebagaimana yang diminta pihak KKP. “Kita harus saling mengertilah” ujarnya.
Peningkatan SDM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa tahun belakangan kerap membuat beragam program untuk meningkatkan kapasitas nelayan di Indonesia. Akan tetapi munculnya beragam peraturan laut itu, mengharuskan para nelayan lokal memiliki perijinan yang memadai.
Seperti sertifikasi sesuai dengan kualifikasi peraturan kelautan. ANKAPIN adalah singkatan dari Ahli Niotika Kapal Perikanan. Sertifikat ANKAPIN merupakan sertifikat keahlian yang wajib dimiliki oleh juru mudi dan ABK di kapal perikanan.
Namun adanya aturan yang tersebut membuat para nelayan khususnya ABK dan juru mudi tidak bisa melaut lantaran rata-rata dari mereka tidak punya sertifikasi Atkapin.
Mereka beranggapan biaya pengurusan pembuatan sertifikasi Ankapin cukup besar. Namun kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Robbani ketika diminta keterangan Jumat sore (3/01/2025) mengatakan bahwa pengurusan sertifikasi Askapin gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Robbani juga mengatakan bahwa aturan yang mengharuskan ABK dan Juru Mudi yang akan berangkat melaut harus memiliki sertifikasi Ankapin juga ditunda untuk sementara. (Aturan mengharuskan juru mudi dan ABK bersertifikat untuk sementara ditunda,” tandasnya. (zul)