Jakarta Indonesia Weekly
Pakar Hukum Pidana, Dr. H. Anwar Husin S.H.M.H.M.M, Selasa sore (14/01/2024) dikawasan Jakarta Selatan, kepada IW, mengatakan, aparat hukum, untuk bersinergi dan mendukung visi-misi Presiden Prabowo terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo, memiliki tekad kuat, memberantas korupsi, tercermin ketika, Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. “Bila perlu 50 tahun” begitu katanya dalam sebuah acara belum lama ini.
Namun kritik Prabowo itu sepertinya dipandang sebelah mata. Terbukti belum sampai hitungan bulan, Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat, mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Diketahui praktik ilegal yang dilakukan YH, berlangsung kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024, telah merugikan negara senilai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4.467,2 m³.
Pada sidang sebelumnya dalam pertimbangan vonis yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website Ditjen Minerba, menyebutkan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, sebagaimana dikutif Kompas. Com, membenarkan penerimaan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan bahwa jaksa akan melakukan kasasi. “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).
Menanggapi putusan hakim itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. H. Anwar Husin, SH.M.H.M.M mendukung Kasasi yang akan diajukan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negari Ketapang, Panter Rivay Sinambela. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diurus oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sumber daya mineral, salah satu sumber daya alam Indonesia, memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi negara jika dikelola dengan baik. Dalam kasus warga negara China itu kata Anwar, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.“Masak bukti sudah ada, kemudian kerugian negara sebesar itu, dituntut bebas dan tidak terbukti bersalah, ”katanya.
UU Minerba yang berlaku saat ini kata Anwar adalah UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut mengatur pertambangan di sektor mineral dan batubara. Sedangkan untuk sector pertambangan lainnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tindakan penambangan yang dilakukan pelaku usaha tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pada dasarnya ujar Anwar telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana.
Ketentuan pidana tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” tandas Anwar.(zul)