Indonesia Weekly
JAKARTA – Mimpi dan perjuangan bertahun-tahun warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara untuk mendapatkan status hukum atas tanah yang ditempatinya akhirnya membawakan hasil.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid secara simbolik menyerahkan langsung Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025). Dari 587 bidang yang telah diukur, baru terbit 5 sertifikat yang diserahkan kepada warga. “Karena sudah terbit sertifikat, ada kepastian, ya. Orang kalau menempati tanah punya sertifikat, ibaratnya orang nikah punya buku nikah,” kata Nusron dalam sambutannya, Minggu (16/2).
Lebih lanjut Nusron Wahid menjelaskan, penerbitan SHGB itu dilakukan lantaran warga tak memiliki hak atas aset milik Pemprov Jakarta. Meski tak diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nusron menyebut SHGB itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Ia pun menekankan bahwa kekuatan dan status hukum antara SHGB dan SHM kuat dan sama di mata negara. “Kok enggak bisa SHM murni? Karena ini punya negara, kalau dikasih langsung kepada Bapak-Bapak nanti Bapak Gubernur-nya masuk penjara. Pak Kepala Kantor sama Pak Kepala Kanwil masuk penjara,” tutur dia.
Nusron mengatakan dengan diterbitkannya SHGB ini, sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Penerbitan SHGB itu juga berhasil terwujud lewat kerja sama antara tiga pihak, yakni Pemprov Jakarta, masyarakat, dan pihak BPN.
“Jadi, yang pertama ini Pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginannya tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga, ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ucapnya seraya mengatakan, Negara tetap bisa melindungi warga negaranya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset dan kekayaan Pemprov tidak hilang dan tidak terurai. (zul)