Indonesia Weekly
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik secara serentak kepala daerah terpilih di Istana Negara Kamis pagi (20/02/2025). Pelantikan digelar pukul 10.00 WIB, bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sebanyak 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota akan dilantik dalam satu rangkaian prosesi. Pelantikan kepala daerah ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan.
Momen ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025:
Jadwal berlaku apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, atau apabila perselisihan tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya. (zul)