Indonesia Weekly
Jakarta-Ketua Umum Aliansi investegasi Jakarta, Gaturi, S.H, S.Sos, M.M meminta Pemprov DKI Jakarta, di dalam bekerjasama pengunaan lahan milik Pemda DKI Jakarta, khususnya di kawasan Muara Angke harus sesuai dengan regulasi.
Artinya lahan yang akan dikerjasamakan harus diberikan pada pihak ketiga yang betul-betul pas dan sesuai peruntukkannya. Bukan malah diberikan pada orang lain yang sebenarnya hanya mencari keuntungan semata.
Pasalnya kata Gaturi, berdasarkan hasil investegasi banyak pengusaha mendapat lahan untuk digunakan bukan langsung dari Pemprov DKI tetapi pihak ke-3 karena over alih. Selain itu, setalah mendapat lahan dari pihak ke3 kesulitan mengurus balik nama dengan berbagai alasan.
Gara-gara hal tersebut banyak oknum diluar Pemprov memanfaatkan hal itu untuk mencari keuntungan pribadi. Kepala Sarana dan Prasarana UP3 Muara Angke, Mutiasila ketika dikonfirmasi ikwal fenomena ini mengatakan, hendaknya para pengusaha di Muara Angke didalam mengurus proses over alih/balik nama langsung saja berurusan di kantor UP3.
Sehingga terhindar dari orang-orang yang ingin mencari keuntungan pribadi. Ditanya soal pengurusan balik nama? Mutia mengatakan ada mekanisme dalam proses over alih lahan termasuk penjelasan soal tarif yang menjadi beban pengusaha. Dan itu katanya akan dijelaskan secara transparan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), Ima Mahmuda, terkait soal ini, menyarankan agar dalam proses kerjasama pengelolaan lahan Pemda DKI Jakarta hendaknya diteliti serius siapa yang akan diajak kerjasama.
Jangan main-main dalam memberikan izin pengelolahan lahan Pemda DKI Jakarta. Bila perlu ada pendampingan penegak hukum.Hal itu katanya penting, guna menghindari persoalan dikemudian hari.
Apa bila pihak ke3 ternyata melanggar kesepakatan maka Pemprov bisa langsung bertindak. “intinya kalau pihak ke3 ternyata tidak mengunakan lahan semestinya atau memperjual-belikannya maka Pemprov bisa bertindak termasuk membantalkan kerjasamanya,”tandasnya. (zul)